SERANG – Anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi II, Medi Subandi, menyoroti kebijakan penonaktifan 42 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Serang.
Ia menyayangkan keputusan tersebut, terlebih jika dilakukan tanpa pembaruan dan verifikasi data yang akurat.
Diketahui sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang menyebut sebanyak 42 ribu peserta BPJS PBI dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Medi Subandi menilai kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat kecil, terutama mereka yang masih berada di garis kemiskinan.
“Kalau PBI dimatikan di pusat dan tidak sesuai data, ini sangat kami sayangkan sebagai anggota legislatif, khususnya di Komisi II. Masyarakat Kabupaten Serang ini masih jauh dari harapan, masih banyak yang hidup di taraf kemiskinan,” kata Medi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pencabutan status PBI tanpa verifikasi yang matang sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan masyarakat kurang mampu.
“Ketika PBI dicabut, ini seperti pemerintah bermain-main dengan nyawa. PBI itu dianggarkan dari APBN maupun APBD. Dan anggaran itu bukan uang pemerintah, tapi uang rakyat. Kenapa harus distop kalau memang mereka masih berhak?” tegasnya.
Medi menegaskan, pemerintah seharusnya memperbarui dan memvalidasi data penerima bantuan sebelum melakukan penonaktifan.
Ia mengaku tidak setuju dengan penonaktifan 42 ribu peserta secara menyeluruh.
“Yang terpenting itu datanya diperbarui, bukan dinonaktifkan secara membabi buta. Seharusnya Dinas Sosial bersama pemerintah desa mendata dulu, mana yang memang sudah layak dinonaktifkan karena taraf hidupnya meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika peserta yang masuk kategori desil 1 sampai desil 5—kelompok masyarakat miskin dan rentan—justru dinonaktifkan, maka hal itu merupakan bentuk ketidakadilan.
“Kalau masih di desil 1 sampai desil 5 dan BPJS-nya tidak aktif, ini zalim kita semua sebagai pemerintah,” katanya.
Medi juga menanggapi keluhan masyarakat yang harus bolak-balik mengurus administrasi ke Dinas Sosial maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) setelah status BPJS PBI mereka dinonaktifkan.
“Kalau dari kami, masyarakat ini sudah susah, ngapain dibuat susah lagi? Harus bolak-balik ke MPP, ke Dinsos, bawa berbagai persyaratan. Ini seharusnya bisa dipermudah,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu bersinergi dengan pemerintah desa agar pelayanan tidak terpusat di MPP saja, yang lokasinya cukup jauh bagi sebagian warga.
“Jangan sampai masyarakat dari Pulo Ampel harus ke MPP di Kragilan atau Ciruas. Ongkosnya berapa? Mereka harus naik ojek atau sewa mobil. Ini bisa mencederai hati rakyat,” ujarnya.
Sebagai solusi, Komisi II DPRD Kabupaten Serang mendorong Dinas Sosial dan MPP membentuk satuan pelayanan hingga ke tingkat desa. Sistem jemput bola dinilai lebih efektif dan berpihak pada masyarakat miskin.
“Kami dari Komisi II ingin pemerintah daerah membentuk satuan-satuan pelayanan di desa. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke MPP. Tujuan kita ini mempermudah kesejahteraan rakyat, bukan mempersulit,” kata Medi.
Ia berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan validasi data penerima BPJS PBI agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran serta tidak merugikan masyarakat yang masih membutuhkan jaminan kesehatan.***