BPK Periksa LKPD di Maret 2021, Walikota Serang: Refocussing yang Bikin Sulit

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan tahapan interim untuk LKPD.

Disampaikan Kepala BPK Provinsi Banten, Ahmad Sufi, jika pemeriksaan LKPD yang dilakukan pihaknya untuk pemberian nilai laporan kewajaran di tahun 2020 lalu. Namun diakui, sampai saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan dan meminta penjelasan terkait dana bagi hasil (DBH).

“Karena DBH ada sisi akuntasinya pada pelaporan. Kita baru tanya ada DBH yang tertunda belum tersalurkan ke kabupaten/kota. Kami menilai ada dua hal, pertama terkait manjerialnya, kenapa pendapatannya betul terjadi hanya dikelola oleh provinsi sudah ada SK-nya tapi belum sampai ke kabupaten/kota,” ucapnya kepada awak media, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, diungkapkan Safi, jika pihaknya turut menyoroti transaksi laporan neraca di akhir tahun 2020 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Akan tetapi, Safi menegaskan, jika pihaknya belum memberi kesimpulan akhir terkait DBH. Apalagi menurutnya, di tahun ini SP2D diterbitkan tanpa mengikuti rekening provinsi ke kabupaten/kota.

“Kalau itu, ada kaitannya dengan penyajian Standar Anggaran Pemerintah (SAP). Hal kedua secara nilai material atau tidak. Nilai yang salah saji atau material secara keseluruhan. Baru kita putuskan apakah mempengaruhi WTP atau tidak nantinya,” ungkap Safi.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengaku kesulitan untuk melaksanakan refocussing anggaran terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2020.

“Refocussing yang membuat sulit. Aset itu baru ditanyakan dari BPK kaitan dengan penyerahan. Ada beberapa persepsi, kabupaten berpendapat aset yang harus diserahkan ke kota. Kalau kami berpendapat semua harus diserahkan,” ucap Syafrudin usai menerima kunjungan dari BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Disampaikannya, jika kedatangan BPK Perwakilan Banten ke Puspemkot Serang masih sebatas kunjungan. Sebab, pelaksanaan pemeriksaan LKPD tahun 2020 dijadwalkan akan dilakukan pada 8 Maret 2021 mendatang setelah semua berkas sudah disusun dengan baik.

“Pada point utama yaitu penanganan Covid-19. Harus selektif bisa dipertanggungjawabkan karena 2020 ada refocussing. Dan ada anggaran yang terpusat pada JPS (jaring pengaman sosial). Kedua masalah aset kabupaten ke kota sudah sejauh mana, itu yang ditanyakan,” tandasnya. (*/YS)

AuditBPK perwakilan BantenLKPD 2020Pemkot Serang
Comments (0)
Add Comment