ANYER – Stunting atau pertumbuhan fisik yang tidak normal pada anak, saat ini banyak terjadi di Indonesia. Kondisi ini berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan juga perkembangan kecerdasan anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Karena itu, saat ini keamanan pangan dan akses pangan yang bernutrisi harus menjadi prioritas untuk bisa diterima oleh anak, agar generasi Indonesia berkualitas.
Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Pangan Resiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Tetty H. Sihombing, pada agenda Pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di Hotel Marbella Anyer, Sabtu (16/2/2019).
“Menjaga makanan aman dapat mencegah terjadinya stunting,” ujar Tetty.
BPOM diakui terus berupaya intensif melakukan pengawasan terhadap makanan dan obat untuk melindungi masyarakat.
“Setiap orang berhak untuk hidup yang memadai atas kesehatan dan kesejahteraan dirinya, termasuk hak atas pangan. Ini adalah target pembangunan global kita,” tegas Tetty.
Sementara itu, Anggota DPR RI Kartika Yudhisti menjelaskan, bahwa masih banyak masalah pangan di Indonesia salah satunya kurangnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen tentang keamanan pangan, diantaranya:
• Penggunaan bahan tambahan yang melebihi batas
• Penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan
Komisi IX DPR RI sendiri diakui terus mendorong program-program pengawasan pangan olahan yang dilakukan BPOM demi mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal.
BPOM diketahui telah mengeluarkan Peraturan tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
“Komisi IX DPR mengharapkan kebijakan ini dapat menekan peredaran label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK),” kata Kartika yang juga legislator dari PPP ini.
Beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan produk kemasan dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen. (*/Red)
[socialpoll id=”2521136″]