BPR Teken PKS Kegiatan Dana Desa bersama Pemkab Serang dan Bank bjb

 

SERANG – Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Serang (Perseroda) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank bjb KCK Banten dalam rangka kegiatan dana desa.

PKS dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT BPR Serang Dadi Suryadi, Kepala DPMD Haryadi, Kepala BPKAD Sarudin, dan Kepala Cabang Bank bjb KCK Banten Ujang Aep Saefullah di Aston Serang Hotel & Convention Center, Curug, Kota Serang pada Kamis, (25/7/2024).

Sebelum PKS, terlebih dahulu dilakukannya Literasi dan Inklusi Keuangan Produk dan Jasa Lainnya PT BPR (Perseroda) bersama DPMD Kabupaten Serang dan Kepala Desa se Kabupaten Serang yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna.

Dirut PT BPR Serang mengatakan, kegiatan PKS yang dilakukan saat ini sudah dirancang jauh-jauh hari dan baru terlaksana pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024.

PKS atas kerjasama Pemkab ini Serang dalam hal ini Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan DPMD.

”(PKS) ini untuk mempermudah, memperlancar kedepannya agar aparatur desa terkait kreditnya dan tabungannya itu semua di BPR. Kita juga menayangkan mekanisme terkait aturan-aturan, SOP kredit sesuai dengan mekanisme yang ada di PT BPR Serang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dadi mengungkapkan, bahwa PKS bukan hanya yang berkaitan dengan para kepala desa namun semua perangkat desa.

Ke depannya, ia pun menargetkan bukan hanya aparatur desa tetapi juga semua BPD atau Badan Permusyawaratan Desa pun sama agar melalui BPR yang menyangkut keuangan desa.

”Harapan kami ke depan dengan adanya MoU ini semua aparatur desa terkait inklusi keuangan ada di BPR termasuk dengan payroll yang ini bisa mempermudah pelayanan yang ada di desa-desa,” jelasnya.

Terkait PKS bersama Bank bjb KCK Banten selain DPMD dan BPKAD, lebih lanjut Dadi menjelaskan lantaran RKUD atau Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Serang masih di Bank bjb. Karenanya untuk dana desa dari pemerintah masuk ke Bank bjb kemudian ke BPR Serang.

”Jadi dana desa itu masuk ke Bank bjb baru ke BPR Serang. Kemudian untuk pemotongan Siltap (Penghasilan tetap kepala desa), angsurannya dan lainnya itu masih menggunakan Bank bjb,” paparnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment