Buntut Kerusuhan PLTU Jawa 7 Terate, 16 Pekerja Lokal Diperiksa di Polres Serang

SERANG – Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menegaskan, bahwa aksi lanjutan yang digelar Minggu (9/9/2018), tidak ada kaitannya dengan kejadian pemukulan antara pekerja asing asal China dengan pekerja lokal di PLTU Jawa 7, Desa Terate, Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Meski dalam rekaman video-video yang beredar, menunjukkan bahwa kerusuhan di PLTU Jawa 7 itu terjadi karena kekecewaan pekerja pribumi yang diperlakukan semena-mena akibat arogansi TKA China, namun Kapolres AKBP Komarudin tetap menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pekerja dalam aksi tersebut.

Kapolres bahkan menyayangkan bahwa aksi para pekerja lokal tersebut telah merusak sejumlah fasilitas di lokasi proyek. Akibatnya sejumlah orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terutama terkait adanya pengrusakan.

“Semalam sudah 9 kami amankan, termasuk sebelumnya, jadi kurang lebih sekitar sudah ada 16 orang yang kami periksa secara maraton baru selesai tadi jam 05.00 WIB pagi hari ini akan kita lanjutkan lagi,” jelas AKBP Komarudin, Senin (10/9/2018).

Selain itu, Kapolres juga secara tegas menyampaikan himbauan bahwa negara kita negara hukum, karenanya tidak dibenarkan siapapun menyampaikan aksi atau menyampaikan pendapat di muka umum dengan melakukan pengrusakan.

“Kami pastikan akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa-siapa saja yang menyampaikan aspirasinya dengan melakukan pengrusakan,” tegasnya.

BACA JUGA: 2 TKA China Penyebab Kerusuhan di PLTU Jawa 7 Diamankan Polres Serang Kota

Kendati dalam video yang beredar di sejumlah media sosial, terdengar ujaran-ujaran dari para pekerja pribumi yang marah terhadap TKA China, namun Kapolres menolak bahwa kerusuhan tersebut buntut dari kemarahan pekerja pribumi terhadap arogansi TKA China di proyek tersebut.

“Saat ini juga sedang kami dalami, kami proses, kami cari informasi pelaku-pelaku tersebut, ini tidak bisa dibenarkan. Kenapa tidak bisa, karena begitu kita telusuri ternyata tuntutannya pun berbeda, tidak ada hubungannya dengan proses pemukulan,” imbuhnya.

Menurut Kapolres Serang Kota, proses pemukulan ini hanya dijadikan triger atau pemicu yang ternyata ada tuntutan lain, seperti yang tercatat ada tuntutan upah, masalah jam kerja dan sistem kerja yang tidak layak. Padahal lanjut AKBP Komarudin, di hari pertama kejadian pemukulan pihaknya sudah langsung memproses hal tersebut

“Hari itu juga kami amankan, kami bawa ke Mapolres, hari itu juga korban sudah langsung kita visum, namun berkembang tuntutannya ke arah masalah ketenagakerjaan, kami serahkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja silahkan kalau memang tuntutannya itu,” tegasnya.

“Namun sekali lagi yang kami sayangkan ada aksi-aksi terutama merusak beberapa barang yang ada di kawasan,” tandanya. (*/Dave)

Pekerja AsingPekerja PribumiPLTU Jawa 7 TerateTKA China
Comments (0)
Add Comment