Bupati Serang Ikuti Aturan Pusat Terkait Larangan Mudik di Masa Covid-19

SERANG – Pemerintah Pusat menetapkan larangan mudik lebaran tahun 2021 pada tanggal 6-7 bulan Mei mendatang. Keputusan larangan mudik tersebut di tetapkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara dalam rapat rakor.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan akan mengikuti keputusan pusat terkait larangan mudik lebaran 2021.

“Di Kabupaten Serang ini kami harus bekerjasama dengan TNI-Polri untuk wilayah-wilayah tertentu. Karena disini kan ada daerah industri yang masih beroperasi ini biasanya ada mudik kan mereka,” ujarnya kepada awak media, Minggu (4/4/2021).

Tatu mengatakan, pihaknya harus melakukan komunikasi terlebih dahulu untuk pelarangan mudik kepada industri-industri yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

“Kami juga harus mengkomunikasikan dengan industri-industri yang ada di Kabupaten Serang bahwa dilarang mudik itu harus dilakukan untuk keselamatan kita semua,” katanya.

Sementara untuk tempat wisata Pemkab Serang tidak akan melakukan penutupan. Pihaknya hanya akan memantau progres yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atau Satgas Covid-19.

“Saya lihat tidak begitu penuh, apalagi pas musim lebaran. Biasanya penuhnya di pantai, kalau di hotel kan prokesnya bisa dijalankan, dari satgas Covid-19 ini agak kesulitan kalau di pantai tempat terbuka. Paling biasanya oleh satpol PP oleh TNI dan polri itu dihalau aja mereka juga sudah menjaga jarak,” tukasnya. (*/Roel)

Kabupaten SerangLarangan MudikPemerintah PusatTatu Chasanah
Comments (0)
Add Comment