SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (12/6/2025).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam paparannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. Sesuai aturan, pertanggungjawaban APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Bupati.
Ratu Zakiyah juga mengungkapkan bahwa pada 26 Mei 2025, BPK RI telah menyerahkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang 2024.
Hasilnya, Pemkab Serang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya berturut-turut sejak 2011.
“Ini bukti kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan masyarakat. Terima kasih dan apresiasi atas capaian ini,” ujarnya.
Terkait APBD 2024, Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,49 triliun atau 93,20% dari target, sementara realisasi belanja dan transfer mencapai 92,44% atau sebesar Rp3,49 triliun.
Pemkab Serang mencatat surplus sebesar Rp5,49 miliar dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,38 miliar, menghasilkan SILPA sebesar Rp30,88 miliar.
Untuk tahun anggaran 2025, Bupati menyatakan pemerintah daerah bersama DPRD akan fokus pada efisiensi belanja agar APBD Perubahan 2025 lebih seimbang.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan surat edaran Bupati tentang efisiensi anggaran.
Sementara itu, Raperda RP3KP diajukan sebagai langkah strategis dalam penataan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan tata ruang dan pertumbuhan wilayah.
“Diharapkan regulasi ini dapat memperkuat arah pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Bupati. (*/Fachrul)