SERANG – Sejumlah Buruh di Kota Serang kembali menuntut Gubernur Banten untuk menjalankan amanah putusan PTUN tentang penganuliran putusan Gubernur tentang penetapan UMK (Upah Minimum Kerja) di Banten pada tahun 2017 lalu.
Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jaksa Hakim meminta agar buruh dari Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) untuk menunggu langkah yang sedang disusun oleh Gubernur Banten melalui Biro Pengupahan Provinsi.
Namun tim pemohon dari pihak buruh merasa apa yang sudah menjadi putusan dalam pengadilan PTUN telah berkekuatan hukum tetap per tanggal 21 Juni 2018 lalu, dan diduga tidak dilaksanakan dengan dalih sedang melakukan upaya hukum luar biasa (PK) Gubernur Banten yang enggan menjalankan putusan TUN yang disampaikan melaui Biro Hukum.
“Atas kejadian tersebut dan demi tegaknya hukum perlindungan Hak Asasi Manusi (HAM), maka kami para penggugat beserta kuasa hukum yang tergabung dalam LBH Rakyat Banten menempuh upaya eksekusi atas putusan PTUN yang diduga tidak dilaksanakan secara cepat oleh Gubernur Banten,” kata Adi Satria Lia, Perwakilan Buruh SPHS kepada faktabanten.co.id, Selasa (06/11/2018).
Adi Satria Lia menuturkan, jika hasil eksekusi kali ini tidak kembali segera dilaksanakan oleh Gubernur Banten, maka tim pemohon akan segera merapatkan barisan untuk dapat menempuh langkah hukum selanjutnya agar segera tercipta keadilan bagi kaum buruh.
“Langkah hukum yang akan diambil oleh pihak buruh ke depannya akan melaporkan Gubernur Banten kepada pihak Ombudsman Banten karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) dengan tidak melaksanakan hasil putusan PTUN,” tegasnya. (*/Eza Y,F)
[socialpoll id=”2521136″]