SERANG – Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Cikoneng, Kecamatan Anyar, Zahroni, yang sebelumnya sempat dinyatakan gagal karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh Panita Pilkades tingkat Desa, akhirnya sekarang berhasil mendapatkan hak demokrasinya untuk bisa melanjutkan pencalonan.
Kepastian itu didapat setelah Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Serang menggelar rapat terbatas yang dipimpin Ketua Panitia yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud, Senin (7/6/2021).
Sekda menjelaskan bahwa ada 2 bakal calon di dua desa yang pembahasannya naik ke tingkat Panitia Kabupaten.
“Polemik itu terjadi di dua desa yaitu Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, dan di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi,” ujar Sekda kepada wartawan usai rapat.
Tb Entus menjelaskan, keputusan diambil setelah mendengar pandangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, serta panitia Pilkades tingkat kecamatan dan desa.
“Kita memutuskan atas nama Zahroni bisa melanjutkan proses pencalonan atau menjadi bakal calon kepala desa sehingga di sana (Cikoneng-red) ada enam balon dan akan dilakukan tes tertulis,” katanya.
Selain di Anyer, panitia tingkat kabupaten juga memutuskan bakal calon Kades Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, juga dapat melanjutkan pencalonannya.
“Untuk bakal calon Desa Purwodadi atas nama Salim yang sebelumnya legalisir ijazahnya dipersoalkan dapat melanjutkan dan teregister di Bagian Hukum. Dalam mengambil keputusan kita berdasarkan aturan,” imbuhnya.
Sebelumnya, bakal calon Kades Desa Cikoneng Zahroni dinyatakan tidak lulus administrasi oleh Panitia Pilkades tingkat desa karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah pendidikan SMP atau Sederajat.
Hal itu dikarenakan Zahroni diketahui dalam melengkapi persyaratannya hanya menyerahkan Surat Keterangan Pendidikan dari Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.
Terkait pendidikan itu, pihak panitia Pilkades tingkat desa menilai bahwa Surat Keterangan dari Ponpes Gontor tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No.5/2015 dan Perbup No.3/2021. Dalam aturan yang dipahami oleh panitia Pilkades, bahwa syarat minimal calon kepala desa berpendidikan setingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.
Zahroni diketahui telah menjalani pendidikan di Ponpes Gontor hingga kelas 5 atau setara dengan telah lulus setingkat SMP. Yayasan KMI Gontor sendiri sudah menerbitkan Surat Keterangan dan Pemberitahuan tentang status pendidikan Gontor yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI.
Sebelum diputuskan lolos kembali melanjutkan tahapan pencalonan, kasus Zahroni ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi I DPRD bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum, beserta Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Serang, pada Kamis (3/6/2021). Saat itu, Komisi I DPRD merekomendasikan agar Panitia Pilkades meloloskan Zahroni dalam syarat pencalonan. (*/Abidin)