Cegah Penyelewengan, Pemkab Serang Bentuk Forum Konsultasi Pengadaan Barang Covid-19

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membentuk Forum konsultasi pengadaan barang/jasa covid-19 sekaligus dilakukannya rapat sosialisasi bertempat di Aula TB. Suwandi pada Rabu (13/05/2020). Tujuannya, agar tidak adanya ketimpangan ataupun permasalahan hukum dalam setiap pengadaan barang/jasa covid-19.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Koordinator Pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, Your Happy, Kepala Seksi (Kasi) Datun pada Kejari Serang, Tandy Mualim, Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Ayari. Selaku Moderator Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya, dan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Koordinator Pengawasan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Priovinsi Banten, Your Happy mengatakan, bahwa tujuan digelarnya sosialisasi dan konsultasi pengadaan barang/jasa covid-19 dan pembentukan forum konsultasi pengadaan barang/jasa covid-19 untuk membuat yakin para pelaksana penanganan covid-19. Sehingga para Pejabat Pembuat Komitman (PPK) di Pemkab Serang yakin atas kinerjanya terkoridori oleh aspek-aspek hukum.

“Sehingga mereka bisa mempertanggunggugatan atau akuntabilitas terhadap pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19, dengan menggunakan dana tak terduga (DTT),”ujar Your Happy.

“Jadi lebih jelasnya, komunikasi saat ini untuk ajang konsultasi jika ada keraguan silahkan konsultasikan ke Inspektorat, BPKP atau ke Kejaksaan Negeri (Kejari),”tambah Your Happy.

Kepala Seksi (Kasi) Datun pada Kejari Serang, Tandy Mualim mengapresiasi Pemkab Serang dengan membentuk forum konsultasi pengadaan barang/jasa covid-19. Yang pastyio bertujuan agar para pejabat di lingkungan Pemkab Serang yang menggunakan dana covid-19 tidak adanya ketimpangan, mark up harga dan membuat fiktif.

“Ini kan uang negara dan ini ancaman tidak main-main, dalam keadaan darurat hukumannya maksimal bisa mencapai hukuman mati,”tegasnya.
Tandy berharap, dengan dilaksanakannya sosialis ini njuga pihak memberikan rambu-rambu agar tidak ad akeraguan dalam melaksanan penagdaan barang/jasa covid-19.

“Jadi tidak perlu takut karena regulasinya sudah ada, semua ini dalam keadaan darurat kita serahkan semua kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membeli alat-alat kesehatan jangan pula gara-gara ini merugikan masyarakat yang terkena covid. Yang penting tidak ada niat untuk memperkaya diri dan orang lain,”tegas Tandy.

Sementara Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan dari unsur kejaksaan, BPKP Perwakilan Banten, Unit Layanan Pengadaan barang/jasa (ULP) dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang yang memang masuk dalam gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Serang dalam hal ini akuntabilitas.

“Kita ingin memberi keyakinan kepada OPD terkait pengaadan barang/jasa kaitan khususnya dengan covid 19, jadi keraguan-keraguan selama ada di PPK OPD diharapkan pertemuan tadi sudah terjawab semuanya tidak ada yang diragukan,”ujarnya.

Disisi lain juga, lanjutnya, OPD juga bisa meminta pendampingan hukum dalam hal teknisnya hanya tinggal mengajukan. “Sebetulnya semua sudah terjawab apa yang diharapkan oleh OPD. Artinya program biar cepat selesai, bantuan segera disalurkan, ada uang segera dibelanjakan,”tuturnya. (*/Red)

Covid-19Forum pengadaan jasaPemkab Serang
Comments (0)
Add Comment