Cerita Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Pesantren di Banten Terdengar oleh Keluarga, Begini Modusnya

SERANG – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MJN (60) dilaporkan oleh sejumlah santriwatinya karena diduga telah melakukan pencabulan.

Akibat ulahnya tersebut, MJN kini telah amankan oleh Satreskrim Polres Serang, untuk kelanjutan proses penyidikan.

MJN diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota saat tengah berada di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (14/2/2023).

“Betul, MJN yang merupakan pimpinan Ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/2/2023).

Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila tersebut bermula ketika para sesama korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJN kepada mereka.

Ternyata, obrolan antar sesama korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” jelas Iptu Dedi menambahkan.

Menurut penuturan Iptu Dedi Jumhaedi, hingga saat ini laporan yang diterima Unit PPA Polres Serang Kota sudah ada 5 santriwati yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh MJN.

Kasus pencabulan yang dialami oleh 5 santriwati di Banten ini diakui telah terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.

“Para korban mengaku dicabuli di Ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terang Kasi Humas.

Setelah mendapat laporan terjadinya dugaan tindak pidana asusila, personil Unit PPA selanjutnya melakukan visum kepada para korban yang melapor.

Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Iptu Dedi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka MJN mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.

Modusnya sendiri, MJN yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren di Tanara Banten itu kerap mengiming-imingi para korban untuk dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (*/Red)

BantenKorbanPelakupernikahanSantriwati
Comments (0)
Add Comment