SERANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Serang saat sedang nongkrong di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Rabu (17/2/2021).
Tersangka HS (24) warga asal Lampung Timur selalu mengincar kendaraan-kendaraan yang sedang terparkir. Bahkan dalam setiap aksinya tersangka selalu membawa senjata api rakitan.
“Tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di bagian pinggangnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Kamis (18/2/2021).
Diungkapkan David, jika penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang kehilangan motor Honda CBR bernopol A 2838 SR yang terparkir di depan sebuah konter HP di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada 18 Desember 2020 lalu.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan di lokasi kejadian, Polisi akhirnya mendapati identitas pelaku pencurian. Sehingga dilakukan perburuan terhadap para pelaku.
“Jadi waktu itu, tersangka HS ini bersama satu rekannya yang kini masih dalam perburuan melakukan tindak pencurian sepeda motor di Kibin (Serang). Korban yang saat itu hendak pergi ke konter, kehilangan motornya yang terparkitlr tidak jauh dari lokasi konter,” terangnya.
Bahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak kembali menjalankan aksinya di sekitaran Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan spesialis pencuri sepeda motor yang kerap beroperasi di wilayah Serang dan sekitarnya tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, di stadion itu mau beroperasi lagi, karena selalu membawa senpi rakitan. Dia ini masuk ke dalam komplotan curanmor, sudah sering dan TKP-nya banyak di luar (Kabupaten) Serang,” papar David.
Saat ini tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Turut diamankan pula sejumlah barang bukti, diantaranya senjata api rakitan beserta 3 proyektil peluru, kunci T dan pisau yang biasa digunakan dalam menjalankan aksinya. Dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.
“Jadi saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka bersama rekannya yang masih dalam perburuan. Sementara motor hasil curiannya, diakui tersangka sudah dijual ke penadah di daerah Tangerang. Soal penadah dan senjata api rakitannya akan terus kami kembangkan,” pungkasnya. (*/YS)