Curi Mobil, Pria di Serang Diringkus Polisi

SERANG – Polres Serang Kota berhasil meringkus AB (33) warga Cipocok Jaya, Kota Serang tersangka pencuri kendaraan bermotor roda empat milik AM (28) warga Kota Serang pada, Minggu (9/2/2020).

Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengungkapkan, kejadian itu bermula saat AM pada 12 Desember 2019 mengetahui mobilnya hilang dicuri di Pergudangan, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Mengetahui mobilnya hilang dicuri, korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Mobil korban Nissan March hilang, korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Walantaka. Kemudian tim opsnal Polres Serang Kota menyelidiki hal tersebut hingga didapatkanlah pelaku AB ini di daerah Walantaka,” kata Indra.

Indra menjelaskan ketika pelaku mencuri mobil milik AM dengan cara merusak jendela kantor gudang Yakult. Kemudian pelaku masuk ke dalam gudang tersebut dan mengambil kunci kontak mobil berikut STNK nya yang saat itu berada di laci ruangan.

“Ketika pelaku sudah mengambil kunci mobil dan STNK, kemudian pelaku langsung membawa mobil keluar dari gudang Yakult tersebut dan kabur,” papar Indra.

Pelaku berhasil ditangkap ketika rekan korban berinisial ZA melihat mobil korban yang dicuri berhenti disebuah kos-kosan di daerah Cipocok Jaya dengan dikendarai oleh pelaku AB.

“Rekan korban melihat mobilnya lalu dibuntuti berehenti disebuah kos-kosan, ZA ini menghampiri pelaku AB, entah bagaimana AB menyerahkan kunci berikut STNK nya ke ZA. Usai ZA menerima kunci dan STNK, pelaku melihat kondisi ZA yang dalam keadaan lengah langsung kabur,” ungkap Indra.

“ZA saat itu tak dapat mengejar pelaku dan langsung mendatangi Polsek Cipocok Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut,” sambungnya.

Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Serang Kota guna penyedikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun,” tandasnya. (*/Ocit)

Pencurian
Comments (0)
Add Comment