SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, perihal melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Kebijakan yang tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 itu menyebutkan, jika ada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Saya sebagai pimpinan komisi III (DPR-RI) mendukung kebijakan ini. Yang boleh buka, ada tulisan di depan warung bukan warung muslim,” tegas Desmond kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Minggu (18/4/2021).
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten ini mengaku mendukung kebijakan Walikota Serang tersebut lantaran Pemkot Serang harus menjaga akidah umat Islam saat berpuasa di bulan Ramdhan.
“Satpol PP harus merazia,” cetus Desmond.
Meski begitu, jika ada yang mau buka warung nasi di siang hari saat bulan Ramadhan harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Walikota. Namun kata dia, dengan catatan harus ada tulisan di depan warungnya.
“Harus ada tulisan untuk orang islam di depan warung. Warung bukan untuk orang islam. Lakum dinukum waliyadin. Itu panduannya,” terangnya. (*/Faqih)