SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mendorong agar Kabupaten Serang bebas dari daerah tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaqi, dirinya mengatakan desa tertinggal menurut data yang diperoleh dari DPMD di Kabupaten Serang saat ini memang masih menyisakan satu desa tertinggal yang berlokasi di Desa Cikedung, Kecamatan Mancak.
“Dalam hal ini memang paling utama di Desa Cikedung tersebut terkait mengenai infrastruktur yang belum terbangun dari saat Bupati Serang, Pak Taufik Nuriman,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023)
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan, bahwa dalam pembangunan desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang terkendala dengan jalur yang merupakan daerah hutan lindung.
“Banyak proses aturan, dikarenakan jalur ke daerah Cikedung merupakan jalur daerah hutan lindung. Sehingga memang bisa dikategorikan dalam hal ini, Pemerintah terkendala pembangunan yang maksimal di desa tersebut dikarenakan jalurnya melewati beberapa hutan lindung sehingga banyak aturan yang harus di dilewati,” ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa pihaknya akan terus mendorong untuk bisa menghilangkan status daerah tertinggal di Kabupaten Serang.
Ia menargetkan pembangunan untuk mengubah status daerah tertinggal menjadi desa berkembang bahkan maju di Kabupaten Serang akan selesai di tahun 2024 mendatang.
“Berdasarkan DPMD kan hanya tersisa satu lagi, sehingga diharapkan di tahun 2024 tahapan ini terus kita dorong supaya desa tertinggal di Kabupaten Serang di tahun 2024 mendatang itu tidak ada lagi, yang ada Desa Berkembang, Desa Maju dan desa Mandiri,” ucapnya.
“Mudah-mudahan ke depan, Desa Cikedung ini bisa masuk ya satu tingkat ke atasnya yaitu ke desa berkembang dan desa-desa yang lain juga diharapkan yang sudah berkembang bisa naik poin ke desa maju dan desa mandiri,” tambahnya.
“Diharapkan ke depan, nggak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Serang,” imbuhnya.
Lanjut Eki mengatakan, dalam pembangunan infrastrukur jalan desa merupakan tugas dari setiap desanya. Akan tetapi tidak sedikit jalan desa yang dijadikan jalan kabupaten. Hal tersebut juga sebagai upaya membantu desa agar dana desa bisa dipergunakan untuk hal lain.
“Dalam hal ini, di jalan-jalan yang masuk ke jalan desa sebenarnya tanggung jawab utamanya ada di desa akan tetapi APBDes itu banyak juga yang dipergunakan untuk peruntukan yang lain. Sehingga bilamana tidak di suporting dari kabupaten, itu peruntukan untuk yang infrastruktur di desa itu tidak akan maksimal,” tuturnya.
“Oleh sebab itu banyak jalan desa yang ditarik menjadi Jalan Kabupaten. Sehingga ke depan, tanggung jawabnya itu bukan tanggung jawab desa lagi, tapi tanggung jawab Kabupaten. ini bertujuan untuk meringankan beban daripada desa-desa tersebut,” pungkasnya. (*/Fachrul)