SERANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang pada tahun 2020 mendatang mendapat kritik dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Budi Rustandi menyebutkan, kenaikan TPP untuk ASN di lingkungan Pemkot Serang harus berdasarkan tupoksi dan beban kerja yang dimiliki masing-masing ASN.
Menurutnya, dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada beberapa diantaranya mempunyai beban kerja yang cukup berat hal ini harus dijadikan rujukan Pemkot dalam menentukan kenaikan TPP.
“Jangan sampai disamakan antara Kabid di PU dan Kabid di perpustakaan TTP-nya disamakan kan gak nyambung, karena di PU itu beban kerjanya berat atau dengan Kabid di Bappeda yang suka lembur bahkan takbiran pun masih tetap kerja menyusun APBD,” kata Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2091).
Terlebih, dikatakan politisi Partai Gerindra yang juga calon Ketua DPRD Kota Serang itu, untuk ASN yang berprofesi sebagai guru harus dijadikan prioritas utama oleh Pemkot Serang, mengingat beban kerja guru jauh lebih besar ketimbang yang lainnya. Hal itu dikarenakan seorang guru mempunyai tugas dalam mencerdaskan anak bangsa.
Tak hanya itu, jumlah guru yang berstatus ASN di Kota Serang hingga saat ini masih kekurangan dengan jumlah mencapai ratusan, maka sangat diwajarkan apabila TPP guru lebih diprioritaskan.
“Nah seharusnya guru itu harus jadi program prioritas, kalau tidak jadi prioritas efeknya guru banyak yang pindah jangan sampai gara-gara masalah ini guru pada pindah sedangkan kita ini masih kekurangan guru,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, pihaknya akan menganggarkan kenaikan TPP ASN sebesar Rp30 miliar.
“Secara keseluruhan itu untuk TPP sekitar Rp 30 miliar. Jadi sebetulnya kita efisiensikan kaya honor (kegiatan), tahun depan itu sudah gak ada lagi, jadi semuanya di TPP saja,” kata Wachyu.
Sementara itu, untuk besaran TPP yang diterima sesuai dengan tarif yang ditentukan dan bervariasi sesuai dengan pangkat jabatan masing-masing. Seperti pejabat eselon II tidak akan sama dengan eselon III dan lainnya.
“Bisa jadi kaya kemarin, kenaikan per jabatannya ada yang 50 persen ada yang dibawah 10 persen. Jadi kenaikan itu belum kita putuskan,” tutupnya. (*/Ocit)