SERANG – Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law, Rabu (14/10/2020) di depan kantor Bupati Serang yang terletak di Alun-alun Barat, Kota Serang.
Massa aksi mendesak agar pengesahan Omnibus Law dibatalkan. Bahkan meminta agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang beserta Pjs Bupati Serang menemui massa aksi. Di hadapan massa, mereka pun berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para buruh ke Pemerintah Pusat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansyur Barmawi mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh. Sebab, pengesahan Omnibus Law bukan berada dalam kewenangan pihaknya.
“Jadi mereka menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law. Maka kami tindaklanjuti aspirasi itu. Kita sampaikan kepada Presiden dan tembusannya ke DPR RI. Itulah kapasitas kami di DPRD Kabupaten Serang, karena itu kewenangan pusat. InshaAllah hari ini akan langsung ditindaklanjuti,” ucap Mansyur kepada awak media seusai menemui massa aksi, Rabu (14/10/2020) sore.
Meski enggan berkomentar terkait substansi dari isi yang terkandung dalam draft Omnibus Law, namun politisi dari PKS itu memastikan jika DPRD Kabupaten Serang akan turut menolak pengesahan Omnibus Law sesuai dengan yang menjadi tuntutan para buruh.
“Kami belum mendapatkan, jadi belum ada kajian (Omnibus Law). Kita tidak mau spekulasi, karena substansi utuh belum kami terima. Dan penolakan itu didasari oleh aspirasi yang disampaikan masyarakat Kabupaten Serang, yang salah satunya disampaikan oleh Serikat Pekerja ini,” ujarnya.
Untuk itu, ia menilai, jika penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law dikarenakan belum massifnya sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat sebelum Omnibus Law disahkan. Bahkan, pengesahannya di tengah masa pandemi menjadi alasan lain jika hal itu dirasa kurang tepat.
“Walapun ranah pusat, tapi menurut kami, penetapan undang-undang ini momentumnya kurang tepat. Seharusnya sosialisasi ke masyarakat harus massif, harus clear, baru itu ditetapkan,” terangnya.
Usai mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kabupaten Serang yang akan menyurati Presiden untuk menyampaikan penolakan Omnibus Law, ribuan buruh pun membubarkan diri dengan tertib pada pukul 17.00 WIB. (*/YS)