Dewan Serang Kembalikan Mobil Dinas, Diganti Rp13 Juta per-Bulan Tunjangan Transportasi

SERANG – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja diterbitkan, mengharuskan setiap anggota dewan mengembalikan mobil yang selama ini berstatus pinjam pakai.

Namun melalui PP tersebut, para wakil rakyat ini diuntungkan dengan pemberian tunjangan transportasi.

Plt Sekda Kabupaten Serang Agus Erwana menuturkan, pengembalian mobil dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari PP 18/2017. Sebagai gantinya, ada uang transportasi untuk anggota dewan sebesar Rp 13 juta per bulan.

“Sudah kita hitung dengan uang sewa dan ongkos per hari dan dilakukan pengkajian oleh kita,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2017)

Agus menambahkan, mobil dinas yang dikembalikan anggota dewan akan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

“Pengembalian mobil dinas adalah kewajiban anggota dewan karena anggaran transportasi sudah tersedia,” katanya.

Pada Kamis siang (3/8/2017), puluhan anggota DPRD Kabupaten Serang ramai-ramai mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang.

Penyerahan puluhan mobil dinas tersebut secara simbolis dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin kepada Plt Sekda Kabupaten Serang Agus Erwana di depan Pendopo Bupati Serang.

Muhsinin menegaskan, seluruh anggota dewan sudah diintruksikan saat rapat pimpinan fraksi di DPRD untuk mengembalikan mobil dinas terakhir pada hari Kamis 3 Agustus 2017, dan terkait sanksi bagi yang belum menyerahkan mobil dinas, menurutnya dikembalikan ke masing-masing ketua Fraksi.

“Tadi siang sudah saya kumpulkan kembali Ketua Fraksi untuk menyampaikan ke anggota agar segera mengembalikan mobil dinas yang dipinjam. Hak sudah diterima maka kewajibam juga harus dilakukan. kedisiplinan anggota diharapkan untuk mematuhi aturan ini,” ungkapnya tegasnya. (*)

Anggota DewanDPRD Kabupaten SerangMobil DinasTunjangan Transportasi
Comments (0)
Add Comment