Dewan Usul Retribusi Parkir Tepi Jalan di Kota Serang Pakai Non-Tunai, Kadishub Menolak

SERANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad yang menuding jika minimnya pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) saat ini seolah menjadi bukti belum seriusnya Pemkot Serang dalam mengoptimalkan potensi PAD di semua sektor. Salah satunya Tb Ridwan menyebut retribusi parkir, yang diduga selama ini terjadinya kebocoran.

“Tata kelola pungutan PAD kita masih berbelit dan birokratis. Saya ambil contoh soal retribusi parkir tepi jalan umum (TJU). Retribusi TJU itu kan dipungut oleh juru parkir, dari juru parkir disetor ke koordinator juru parkir. Nah dari koordinator setor ke Dishub, baru dari Dishub setor ke kas daerah. Saya pikir itu berpotensi terjadinya kebocoran,” terang Tb Ridwan kepada Fakta Banten.

Untuk mengatasi hal itu, Tb Ridwan mengusulkan agar Pemkot Serang merubah tata kelola pungutan PAD yang masih berbelit agar menjadi lebih efektif dan efisien.

“Yang kami sarankan dan dorong ke Pemkot, sekarang ini kan teknologi sudah berkembang. Kenapa pembayaran parkir itu tidak menggunakan sistem pembayaran non tunai? Itu saya kira bagian dari contoh potensi kebocoran PAD,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Serang, Maman Luthfi mengatakan, penggunaan sistem non tunai untuk retribusi parkir masih memerlukan kajian lebih dalam mengingat ada aturan-aturan terkait hal tersebut, terlebih untuk parkir tepi jalan umum (TJU).

“Bahu jalan itu ada aturannya, dan gak bisa dipihak ketigakan. Jasa soalnya, ada aturan masalahnya,” tegas Maman Luthfi saat ditemui faktabanten.co.id di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2019) sore.

Terkait retribusi TJU, diakui Maman, dirinya pernah meminta kepada Walikota Serang agar pungutan retribusi parkir dari koordinator juru parkir untuk langsung di setor ke pihak Bank, tanpa melalui Dishub.

“Soal TJU itu saya sudah bersurat ke Walikota. Inginnya dari koordinator juru parkir itu langsung setor ke bank, tapi kata Walikota suruh ke Dishub aja. Kalau langsung ke bank, saya tinggal terima resi nya aja,” tuturnya.

“Ya mungkin konsep dari BPKAD nya seperti itu. Ya udah, saya cuma pengaman pelaksana kebijakan aja, harus diikutin gitu. Kan surat saya cuma permintaan, belum tentu diterima,” imbuhnya.

Lebih lanjut Maman menjelaskan, ada beberapa kriteria soal retribusi parkir yang bisa digunakan pembayaran non tunai yang sedang direncanakan oleh pihaknya di luar dari retribusi parkir tepi jalan umum.

“Kita akan menuju kesana (pembayaran non tunai-red). Seperti Banten Lama, rencananya mau pake gate (gerbang-red). Gerbangnya sudah ada, tinggal alat dan tempat parkirnya. Ada juga beberapa tempat yang bisa pake non tunai seperti Pemkot lama, KPW dan rumah sakit. Selain itu tidak bisa. Tapi itu butuh waktu dan proses, tidak serta merta,” tandasnya. (*/Ndol)

Dishub Kota SerangParkirParkir Tepi Jalan UmumRetribusiRetribusi Parkir
Comments (0)
Add Comment