SERANG – Sidang kasus pungli ke keluarga korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa mengaku pungli pengambilan jenazah itu merupakan instruksi atasan.
Pengakuan ini bermula ketika saksi Encup Suplikah, selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSDP, dimintai keterangan oleh majelis hakim. Adapun terdakwa untuk kasus pungli ini ialah Tb Fathullah selaku petugas forensik serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku petugas ambulans.
Encup memberi keterangan bahwa seharusnya tak ada pungutan ke korban tsunami Selat Sunda pada 22 Desember 2018. Katanya, ada 30 jenazah tsunami yang masuk melalui bagian forensik rumah sakit RSDP.
Beberapa hari setelah kejadian tsunami, Encup mengaku melihat media sosial yang ramai adanya pungli oleh bagian forensik terhadap korban bencana sebesar Rp 3,5 juta. Ia kemudian bertemu dengan Fathullah selaku petugas forensik sekitar 23 Desember 2018.
“Dari situ saya bertanya ke terdakwa Fathullah soal adanya pungutan liar pengambilan jenazah korban bencana,” kata Encup dalam persidangan di PN Serang yang dipimpin Muhammad Ramdes di Jl. Serang-Pandeglang, Banten, Senin (24/6/2019).
Di hadapan majelis, Encup mengatakan pertemuannya dengan terdakwa Fathullah berlangsung hanya 1 menit. Terdakwa mengaku pungli pengambilan jenazah ke keluarga korban tsunami atas instruksi dari seseorang.
“Saya sempat marah. Dia bilangnya instruksi. Nggak bilang instruksi dari siapa, dia langsung pergi lari,” katanya.
Di persidangan, Encup juga mengatakan bahwa rumah sakit memiliki kerja sama operasi (KSO) dengan CV Naufal Zaidan selaku penyedia ambulans untuk pengambilan jenazah. Ambulans ini adalah yang digunakan untuk pengantaran jenazah tsunami.
Sementara itu, terdakwa Budiyanto mengatakan instruksi sebagaimana dikatakan saksi Encup merujuk pada perintah dari atasan bernama Enjat. Diketahui, Enjat adalah pengelola CV Naufal yang melakukan KSO dengan RSDP Serang.
“Saya dapat perintah, yang digratiskan (pengambilan jenazah tsunami) adalah PNS dari Pak Enjat,” kata terdakwa Budiyanto menanggapi.
Terdakwa Tb Fathullah, anggota staf RSDP Serang; serta Budiyanto dan Indra Juniar Maulana, selaku karyawan CV Nauval Zaidan, didakwa telah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana Pasal 35 ayat 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor. Terdakwa telah melakukan pungli ke korban jenazah tsunami sebesar Rp 59,9 juta. (*/Detik)