SERANG – Sebanyak 1934 berbagai jenis mercon yang disimpan di salah satu rumah di Kampung Perumasan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, milik HR disita oleh petugas Polres Serang Kota, pada Jumat (1/6/2018) dini hari.
Dikatakan Kapolresta Serang, AKBP Komarudin, pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi-saksi sebab penyimpanan dengan jumlah banyak dianggap akan membahayakan.
“Untuk sementara kalau kami lihat dari jenis atau barang yang disimpan boleh dikategorikan jenis kembang api, jenis yang diperbolehkan, di bawah dari aturan ketentuan dua inci, tentunya dengan jumlah yang sangat banyak berada di pemukiman penduduk di dalam rumah ini memiliki resiko yang sangat besar,” ucapnya, Sabtu (2/6/2018)
Saat ini untuk sementara pemilik ada kemungkinan bisa dijerat 187 KUHP ayat 1, karena dianggap membahayakan keselamatan orang-orang dan juga barang di sekitar
“Karena ini dalam jumlah yang besar, sementara pemilik belum memiliki perizinan untuk menyetok dan juga mengedarkan bunga api,” cetusnya
“Sementara untuk Undang-undang No 9 tahun 31 tentang bunga api ini masih kami kaji apakah jenis yang disimpan ini memang kategori jenis yang harus memiliki izin khusus,” imbuhnya
Selain itu, AKBP Komarudin menuturkan, pengakuan sementara yang bersangkutan hanya menyimpan dan untuk diedarkan ke pasar atau agen-agen kecil.
“Masih kami dalami perolehannya dari mana termasuk jenis-jenis dengan jumlah yang banyak kami akan pilah-pilah mana yang memang itu dianggap diperbolehkan,” ujarnya
Untuk diketahui, pendistribusian dilakukan di beberapa titik di Kota Serang dan ada juga salah satu pasar yang boleh dikatakan agen cukup besar yang mendapat barang dari yang bersangkutan.
“Modal yang digunakan dari pengakuan pemilik sekitar 25-30 jutaan dan ini memang direncanakan untuk dijual mendekati hari Lebaran,” tegasnya (*/Dave)