Diduga Bobol Sebuah Warnet, Pemuda di Kota Serang ‘Dicokok’ Polisi Saat Sedang Nongkrong

SERANG – Hanya dalam waktu 3 hari, Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan sebuah warung internet (warnet) yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Tersangka UB (27) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dibekuk petugas pada Jumat (9/4/2021) malam saat sedang nongkrong tak jauh dari lokasi warnet yang dibobolnya.

“Iya sudah diamankan di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Diamankan di pinggir jalan Maulana Hasanudin, Cimuncang sekitar pukul 20.00 WIB hari Jumat (9/4/2021) kemarin,” ucap Kanit Reskrim Polsek Serang, Ipda Charles Pardede saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/4/2021).

Diterangkan Charles, pengungkapan kasus pembobolan warnet berdasarkan hasil pengecekan kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP. Sementara pelaku berhasil dikenali dari jaket yang dikenakannya saat beraksi.

“Jadi korban (pemilik warnet) ini mengenali jaket yang sering dipakai sama si pelaku. Dan si pelaku ini juga memang sering terlihat berada di sekitar warnet tersebut,” ungkapnya.

Pada Selasa (6/4/2021) lalu, sebuah warung internet milik Hindra (42) dibobol maling saat sedang tutup. Sejumlah peralatan komputer yang berada di lokasi nyaris tak tersisa digasak oleh maling.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp 112 juta,” ujarnya.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan, seperti 7 unit motherboard merk ASUS, 7 unit prosessor dan 37 unit RAM merk Kingstown.

Selain UB, polisi pun turut mengamankan AS (40) yang disebut tersangka sebagai pembeli barang-barang hasil curiannya. AS diamankan saat sedang berada di kediamannya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

“Saat ini kedua orang pelaku itu masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka UB ini terancam hukuman penjara 7 tahun, kalau yang penadah terancam hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)

CimuncangKota SerangPembobolan warnet
Comments (0)
Add Comment