SERANG – AS, seorang Kakek berusia 63 tahun warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang terpaksa ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli cucu tirinya, Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun.
Tersangka ditangkap saat berada di kediamannya pada Senin (8/2/2021) malam, seusai ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar mengatakan, jika peristiwa dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS bermula terjadi pada tahun 2018 silam. Saat itu, korban yang tinggal bersama tersangka sedang tidur di dalam kamarnya. Kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat tersangka.
“Jadi sekitar jam 1 malam itu korban lagi tidur, lalu tersangka ini masuk dan membekap korban dengan bantal sambil menduduki korban. Kemudian rok korban diangkat dan menurunkan celana dalam korban. Lalu tersangka memasukan jari ke kelamin korban, terus menyetubuhi korban,” ungkap Nandar saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Jumat (12/2/2021) petang.
Korban yang takut karena diancam tersangka akan dibunuh tak pernah menceritakan kejadian tersebut. Hingga akhirnya, korban sempat kabur dari rumah kakeknya menuju rumah keluarganya yang lain seusai dicabuli kembali pada bulan Desember 2020 lalu. Dan menceritakan nasib yang dialaminya kepada keluarganya.
“Jadi bulan Desember 2020 itu korban kabur dari rumah kakeknya ke rumah keluarganya. Dan menceritakan kejadian yang dialami. Lalu si keluarganya ini menghubungi ibu korban dan menceritakan kembali. Dan langsung dijemput ibu korban kemudian melapor ke kami,” terangnya.
Saat ini tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota. Dan kasusnya masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pasti berapa kali tersangka mencabuli korban.
“Dan jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat pasal 81 junto 82 Undang-undang nomor 23 tahun dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)