SERANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan AH (36), yakni pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. AH berhasil diamankan, lantaran diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap ER (23) di depan Mapolda Banten, Jalan Raya Syech Nawawi Al-Bantani. Sabtu, (25/4/2020).
Kapolres Serang Kota Edhi Cahyono mengatakan, modus tersangka AH mengaku sebagai anggota Polisi berpangkat Brigpol yang berdinas di Polda Banten. kemudian tersangka AH mengajak ER (korban) dari rumahnya untuk melihat sepeda motor KLX yang ditawarkan kepada ER.
“setelah sampai didepan Mapolda Banten, ER diturunkan kemudian AH meminta uang kepada ER sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) untuk pembayaran sepeda motor KLX milik AH,” ujar Edhi dalam keterangan tertulis. Minggu (26/4/2020).
Kemudian AH meninggalkan ER dengan alasan untuk mengambil sepeda motor KLX tersebut, namun setelah ditunggu sampai menjelang Maghrib, AH tidak kembali lagi. Sontak ER menelpon keluarganya untuk menjemput di depan Mapolda Banten.
“Akibat peristiwa tersebut ER mengalami kerugian senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),”katanya.
Diketahui, AH adalah seorang redisivis yang baru keluar lapas Tangerang bulan Oktober 2019 dan sudah melakukan 10 kali penipuan dengan modus sama di beberapa tempat.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (*/JL)