Diduga Melecehkan Murid, Oknum Guru SDN Curug Barang Mancak Terancam 15 Tahun Penjara

 

SERANG – Oknum guru di salah satu SD Negeri Curug Barang, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, bernama Samani (58 tahun) tengah diselidiki polisi atas dugaan melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, IPDA Eka Rifka mengatakan bahwa Samani sudah ditetapkan sebagai terduga dan berpotensi menjadi tersangka.

Maka dari itu, polisi masih menyelidiki kasus ini lebih dalam lagi, mengingat aksi bejad yang dilakukan oleh Samani sudah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dan sudah banyak muridnya yang menjadi korban atas perbuatan mesumnya.

“Maka dari itu kami masih melakukan penyelidikan,” kata IPDA Eka Rifka ketika dihubungi pada Sabtu (19/8/2023).

Polisi pada Jumat (18/8/2023) telah melakukan pemanggilan terhadap Samani untuk dimintai keterangan.

Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Samani selaku terduga pelaku pencabulan terhadap anak muridnya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” jelas Eka.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar melarang Samani untuk tidak mengajar dan menjadi wali kelas.

“Dari kami koordinasi sama pihak sekolah agar terduga tidak boleh ngajar dulu. Jadi anak-anak tidak usah takut untuk sekolah lagi, namun untuk penonaktifan ASN kewenangan atasannya langsung Dindik atau BKD,” ujar Eka.

Dikatakannya, Samani berpotensi menjadi tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Iya bisa kalau semuanya sudah terbukti unsur-unsurnya. Dan untuk psikologi anak, kita bekerja sama dan wewenang itu ada di UPTD PPA Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Sabtu (12/8/2023), Samani dilaporkan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, AQ (11), ZS (11), dan 7 orang lainnya. Serta beberapa korban yang sudah menjadi alumni dari SDN Curug Barang yang masih belum melapor.

Awalnya AQ menceritakan bahwa saat mengerjakan pertanyaan di papan tulis, tiba-tiba sang guru yang datang dari arah belakang memegangi payudara AQ dengan tangan kanan dan tangan kiri memegang bahu korban agar tidak melawan

“Untuk organ yang disentuh itu payudara dari yang diusap sampai dipelintir putingnya itu juga menurut pengakuan anak-anak yang jadi korban. Bukan dari luar saja tapi masuk kedalam baju juga,” ungkap AH (43) orang tua dari korban ZS (11) yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Setelah pengakuan dari AQ, para korban lainnya pun ikut melaporkan aksi mesum Samani yang dialami oleh mereka.

Diketahui saat ini Samani sudah tidak mengajar di kelas 6 SD dan sudah bukan menjadi wali kelas 6 SDN Curug Barang. (*/Hery)

Comments (0)
Add Comment