SERANG – Tanah adalah bagian dari Hak Asasi bagi setiap manusia, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Yang mana memiliki serangkaian keterkaitan untuk kelangsungan hidupnya melalui tanah tersebut.
Dalam perkembangannya khususnya di Provinsi Banten, tanah menjadi salah satu intrumen pendukung pembangunan. Salah satunya adalah program prioritas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten yaitu melalui proyek pembangunan pendirian Pusat Distribusi atau Pasar Induk Provinsi Banten yang berlokasi di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Yang mana sudah mulai dijalankan sejak tahun 2000 dan mulai mangkrak sampai dengan hari ini, ada pelaksanaanya kebutuhan tanah untuk menunjang program prioritas tersebut dilapangan menuai permasalahan terkait dengan pembebasan lahan.
Salah satunya adalah seperti yang dialami oleh Duriat alias Durijal Bin Kaidan (AlM) dan salah satu anaknya bernama Saki Bin Duriat seorang warga miskin, buta hukum dan mengalami ketertindasan yang menjadi korban dugaan praktek para mafia tanah, hal ini terjadi lantaran secara de facto sebagian lahan tanah masih dikuasai, diolah dan diusahakan dengan ditanami pohon pisang, singkong serta umbi-umbian.
Sampai saat ini, akan tetapi secara de jure dokumen tanah dan surat-suratnya sudah beralih dan berganti pemilik ke pihak lain, bahkan lahan tanah tersebut sudah dijual belikan dan atau dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdaganga (Disperindag) Provinsi Banten oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (mafia tanah).
Arfan Hamdani selaku kuasa hukum Duriat mengungkapkan, atas peristiwa tersebut, Duriat alias Durijal mengadu dan mencari keadilan. Namun hingga kini keadilan belum diperolehnya dan justru sebaliknya.
“Upaya hukum secara keperdataan hingga saat ini masih berjalan dan masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung RI dan semoga hasilnya berpihak kepada klien kami walaupun kami tahu kalau yang namanya Mafia akan bisa melakukan dengan segala cara, karena bisa menutupi kejahatan dengan rapi administrasi yang dibuat, sehingga terbit sertifikat,” kata Arfan Hamdani dalam keterangan tertulisnya, Senin, (25/10/2021).
Arfan melanjutkan, mafia tanah ini mampu mengendalikan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, karena kelompok ini mempunyai sumber daya, seperti uang yang cukup melimpah, hubungan yang luas, mempunyai kehormatan dibidangnya dan lain sebagainya.
“Bisa mencari backing dari pihak pihak yang mempunyai kekuasaan,” tegasnya.
“Pada kesempatan hari Jumat lalu, kami juga secara pidana juga menyampaikan surat Laporan Pengaduan dan Perlindungan Hukum Terhadap dugaan Praktek Mafia Tanah yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten,” tandasnya.
Untuk itu ia mewakili keluarga ahli waris Duriat alias Durijal Bin Kaidan (Alm) dan anaknya Saki Bin Duriat alias Durijal menyampaikan kepada Pihak Kepolisian untuk meluruskan permasalahan ini.
“Jika semasa hidupnya Duriat alias Durijal Bin Kaidan memang betul pernah menjual kepada pihak lain (kecuali yang diakui pernah dijual), para ahli waris Duriat alias Durijal Bin Kaidan tentunya akan menerima dan tidak akan mengadu, selama bisa menunjukan bukti dan dokumen yang dapat dipertanggugjawabkan secara hukum, namun jika pihak Kepolisian tidak menindak tegas para mafia tanah seperti ini, maka akan muncul mafia tanah yang lainnya dan akan bertambah korban seperti klien kami,” bebernya.
“Sehingga praktek perampasan lahan tanah milik klien kami oleh mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum pemerintahan baik ditingkat Desa maupun diatasnya, dengan topeng pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada akhirnya sangat merugikan klien kami dan mencederai Hak Asasi Manusia,” tandasnya. (*/EzaYF)