SERANG – AM dan RS menjadi tersangka pengeroyokan atas nama SS seorang keamanan pasar Ciruas di Kampung Ciruas Pasar, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juli 2019, lantaran, AM terhasut oleh RS yang mendapatkan penyampaian teguran dari SS. Sebelumnya, AM yang diduga telah melakukan pungutan liar di Pasar Ciruas mendapatkan teguran dari SS namun SS menyampaikan teguran tersebut melalui RS.
Bukannya menyampaikan sesuai dengan pesan dari SS, RS malah menghasut AM dan mengatakan bahwa SS akan menghabisi nyawanya.
Dari penyampaian tersebut AM merasa tersinggung dan spontan melakukan tindakan penganiayaan kepada SS yang dibantu oleh RS.
“Hasil interogasi, bahwa yang kita dalami motif pelaku AM yang masih DPO ini tega melakukan penganiayaan kepada korban SS, dihasut oleh tersangka RS, bahwa tersangka ini melakukan pungutan di pasar terhadap pedagang sehingga ditegur oleh keamanan pasar dan petugas keamanan ini tidak langsung menyampaikan teguran itu kepada pelaku AM yang sudah ditahan, tapi lewat tersangka RS dan disampaikan bahwa tersangka akan dihabisi atau dibunuh oleh korban,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Priyati Winoto kepada awak media.
“Sehingga dasar penyampaian itu korban yang kita amankan atau yang kita tangkap ini tersinggung dan bersama-sama dengan korban yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama SS,” imbuhnya.
Padahal, kata Kapolsek Ciruas, korban dan pelaku beraktivitas yang sama di pasar tersebut dan saling mengenal.
“Karena korban dan tersangka ini di pasar jadi mereka saling mengenal,” jelasnya.
“Kalau hasil pengembangan ataupun pendalaman daripada pemeriksaan ini sementara masih spontan pada saat menerima penyampaian pada korban yang sudah diamankan ini akan dibunuh sehingga spontan langsung mencarinya, pelaku ini dagang, kalau korban keamanan pasar,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena ketersinggungan bukan karena pengaruh alkohol ataupun yang lainnya. “Sementara tidak ada, menurut keterangan saksi ataupun lain-lain tersangka ini tidak meminum alkohol,” ucapnya.
Hingga saat ini, Ia mengaku masih melakukan pengejaran terhadap RS yang setelah kejadian tersebut langsung melarikan diri. “Ada satu tersangka lagi masih kita kejar,” cetusnya.
Dari kejadian tersebut, telah diamankan sebagai barang bukti yang diduga digunakan saat penganiayaan.
“Barang bukti kita sita dari rumah kontrakan tersangka yang masih DPO, ini yang digunakan oleh tersangka untuk membacok korban. Setelah kejadian korban langsung melarikan diri,” tandasnya. (*/Dave)