Diikuti Perwakilan 50 Perusahaan, Kantor Imigrasi Serang Sosialisasikan Golden Visa

SERANG – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang menggelar kegiatan bertajuk Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Golden Visa.

Kegiatan diikuti oleh 50 peserta perwakilan perusahaan pengguna tenaga kerja asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Dwi Avandho Farid mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya Kantor Imigrasi Serang untuk melakukan diseminasi aturan tentang Golden Visa kepada perusahaan pengguna tenaga kerja asing atau penjamin dan sponsor tenaga kerja asing.

“Dengan kegiatan ini diharapkan peserta memperoleh informasi mengenai aturan dan bagaimana persyaratan serta mekanisme pengajuan terkait dengan Golden Visa,” ucapnya, Selasa (21/11/2023).

“Mungkin nanti akan ada tambahan informasi dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov Banten tentang upaya menarik investor asing di Provinsi Banten dan nanti juga ada dari Bank BRI tentang mekanisme pembayaran PNBP keimigrasian,” tambahnya.

Ditempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Akram menjelaskan, pemberlakukan kebijakan mengenai Golden Visa tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023.

Adapun Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun dalam rangka menarik investor asing guna menanamkan modal di Indonesia dan mendukung perekonomian nasional.

“Kemenkumham berupaya mengaktualisasikan untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua bagi mereka khususnya para investor asing,” terangnya.

Ia berharap informasi yang disampaikan tentang Golden Visa dapat memberikan manfaat sehingga khususnya perusahaan pengguna tenaga kerja asing dapat teredukasi dengan baik.

“Peserta diharapkan berpartisipasi aktif guna memperoleh wawasan yang komprehensif. Sehingga bisa digethuk-tularkan kepada kolega-kolega di perusahaan-perusahaan asing lainnya,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment