Dinilai Membahayakan, Tiang Listrik Ini Berjejer di Tengah Jalan Raya Cipocok Jaya

 

SERANG – Keberadaan tiang listrik di tengah jalan raya Cipocok Jaya dinilai membahayakan para pengendara yang melintas.

Jalan ini merupakan jalan utama pengendara yang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Dari jalan ini, pengendara juga bisa ke arah sebaliknya menuju kawasan Kota Serang.

Dalam pantauan di lapangan Kamis, 12 September 2024, beberapa tiang masih terlihat berdiri tegak di badan jalan, bahkan di jalan Raya Cipocok Jaya.

Keberadaan tiang-tiang yang belum dipindahkan tersebut membuat pengendara harus berjalan zigzag di jalan baru.

Kondisi ini tidak hanya menghambat lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Situasi ini jelas mengurangi efektivitas dari hasil proyek pelebaran jalan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan, pihaknya telah mengundang instansi terkait seperti PLN dan Telkom untuk membahas masalah tiang-tiang ini.

Sosialisasi sudah dilakukan pada 8 Juli, dan proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap.

Arlan menjelaskan tahapannya dimulai dengan pemasangan tiang baru, sebelum kabel-kabel dipindahkan ke tiang yang baru tersebut.

Meskipun sudah ada rencana pemindahan, Arlan tidak menampik bahwa keterlambatan pemindahan tiang dapat menimbulkan bahaya bagi pengendara.

Jika tiang-tiang ini tidak segera dipindahkan, potensi kecelakaan bisa meningkat, terutama di malam hari ketika visibilitas berkurang.

Sementara itu, Gilang, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, menyatakan pihaknya sudah aktif berkomunikasi dengan PUPR terkait pemindahan tiang-tiang tersebut.

PLN menunggu arahan lebih lanjut dari Dinas PUPR untuk melanjutkan proses pemindahan. Namun, hingga kini, PLN masih menunggu keputusan dari pihak PUPR.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, juga menegaskan pemindahan tiang harus dipersiapkan dengan matang.

Pihaknya telah menerima permohonan dan melakukan survei lapangan.

Meski begitu, Tri menyebutkan proses pemindahan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan proyek.

Anggota DPRD Banten, Muklis, turut memberikan pendapat terkait masalah ini.

Menurutnya, seharusnya pemindahan tiang dilakukan terlebih dahulu sebelum proyek pelebaran jalan dimulai.

Dengan begitu, proyek bisa selesai sekaligus tanpa harus melakukan pekerjaan dua kali.

Muklis juga menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa proyek dapat berjalan lancar dan aman bagi pengendara. (*/Rizki)

Comments (0)
Add Comment