SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tengah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tiga guru SMAN 4 Kota Serang yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana, mengatakan bahwa ketiganya dinonaktifkan sementara atas kasus tersebut.
Nana belum bisa memastikan kapan proses tersebut selesai.
“Masih proses BAP, untuk menunggu proses lanjutan agenda, sanksinya mereka harus diberhentikan sementara,” katanya, Rabu (30/7/2025).
Jika terbukti, kata Nana, maka ketiganya akan langsung diberhentikan. Sedangkan untuk satu pelaku yang sudah ditahan oleh Polresta Serang Kota, Nana masih menunggu status Inkrah.
“Pokoknya kalau terbukti pasti diberhentikan,” tegas Nana.
Saat ditanya mengenai identitas salah satu guru tersebut merupakan Wakasek, Nana enggan memberikan komentar lebih jauh.
“Kalau dibocor haluskan kan kasian, belum apa-apa udah tersangka,” ujar Nana.
Dalam prosesnya nanti, ketiga guru SMAN 4 Kota Serang diberikan hak untuk membela.
“Iya harus diberi kesempatan praduga tak bersalah, itu harus di ke depankan,” kata dia. (*/Ajo)