Dirut PT SBM Tersangka Korupsi, Pemkab Serang Sebut Bakal Dapat Bantuan Hukum

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan tetap menghormati hak hukum Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, mengatakan sebagai pemegang saham, pemerintah akan bersikap tegas terkait kasus ini, namun tetap memberi ruang pendampingan hukum bagi Isbandi.

“Walaupun beliau sudah ditetapkan tersangka, hak-haknya tetap harus diperhatikan. Bantuan hukum pasti kita kaji, baik dalam kapasitasnya sebagai direktur maupun sebagai warga masyarakat,” ujar Zaldi di Pendopo Bupati Serang, Rabu (17/9/2025).

Menurut Zaldi, Pemkab Serang menyayangkan kasus yang menimpa PT SBM karena selama ini BUMD tersebut diharapkan mampu mendukung program pembangunan daerah.

Meski demikian, ia memastikan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kejaksaan.

“Yang jelas pemerintah tidak akan lepas tangan, tetapi juga tidak bisa ikut campur dalam proses hukum. Mekanismenya kita serahkan ke penegak hukum, sementara hak-haknya sebagai warga tetap kita jaga,” tegasnya.

Zaldi menambahkan, kasus hukum ini berpotensi berdampak pada roda organisasi PT SBM.

Jika Isbandi tidak dapat menjalankan tugas, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) akan digelar untuk menentukan langkah selanjutnya. (*/Fachrul)

Pemkab SerangPT Serang Berkah MandiriZaldi Duhana
Comments (0)
Add Comment