Disaksikan Kementerian LHK, Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya Resmi Dibentuk

SERANG –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bersama Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (BALHI) mendeklarasikan Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya (Kabupaten dan Kota Serang), Jum’at 8 Desember 2017.

Acara tersebut resmi dibuka oleh Jo Komala Dewi selaku Direktur PSKL KLHK RI bersama Wakil Bupati Kabupaten Serang Panji Tirtayasa sekaligus dibacakannya naskah deklarasi dan diikuti oleh peserta Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya, yang bertempat di Hotel Puri Khayana Serang.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Budi Prihasto, Kasubdir PSKL KLHK RI Desy Florita dan DR. Mufti Ali sebagai narasumber.

Ketua Umum BALHI Hery A Sukri menyampaikan, bahwa tujuan dibentuk dan dideklarasikannya Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya ini bertujuan untuk menyatukan potensi serta membangun kebersamaan.

“Demi keberlanjutan lingkungan hidup yang lestari di kota dan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Wadah yang baru dibentuk ini juga akan mengawal upaya pengelolaan lingkungan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dari kegiatan pembentukan Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya ini diharapkan akan membuat konsolidasi yang baik dan efektif, agar peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan sesuai dengan regulasi UU PPLH 32/2009,” imbuhnya.

Sedangkan unsur yang terlibat dalam Deklarasi Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya ini terdiri dari 47 elemen yakni NGO/LSM, Ormas, Akademisi Universitas dan Pemerhati/Penggiat Lingkungan di Serang. Adapun kepengurusan inti yang terbentuk, yakni Anton Susilo sebagai ketua, sekretaris Boni, dan Dinda sebagai bendahara. (*/Adam RT)

ADMKLHKMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Comments (0)
Add Comment