Diskon Pajak Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500, PBB hingga Pajak Daerah Dapat Relaksasi

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah relaksasi pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500.

Program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat dan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan hingga 31 Oktober 2026.

Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Gungun Ahmad Wiguna, mengatakan relaksasi diberikan untuk sejumlah jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya.

“Untuk pajak PBB, ketetapan tahun 1994 sampai dengan 2013 diberikan pengurangan pokok ketetapan sebesar 50 persen,” kata Gungun, Senin (7/9/2026).

Sementara itu, untuk ketetapan PBB tahun 2014 hingga 2025, relaksasi diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi.

Artinya, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB hingga tahun 2025 dapat membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan bunga atau sanksi administrasi yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan pembayaran.

“Kalau misalnya orang belum lunas pajaknya tahun 2025, ada bunga. Nah, bunganya itu dihapus pada saat dia bayar sampai dengan tanggal 31 Oktober 2026,” jelasnya.

Gungun menegaskan, keringanan tersebut berlaku apabila pembayaran dilakukan paling lambat 31 Oktober 2026. Setelah melewati batas waktu tersebut, ketentuan sanksi administrasi kembali berlaku.

Selain PBB, Bapenda Kabupaten Serang juga memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Pajak yang mendapatkan relaksasi tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Relaksasi berlaku terhadap tunggakan hingga masa pelaporan Juni 2026. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sampai dengan Juni 2026 dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan pembayaran sebelum 31 Oktober 2026.

“Kalau yang masih punya tunggakan-tunggakan sampai dengan Juni 2026 kemudian dibayar sebelum tanggal 31 Oktober, sanksi administrasinya dihapus,” ujar Gungun.

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Juga Dihapus
Tidak hanya tunggakan pajak, Bapenda Kabupaten Serang juga memberikan relaksasi terhadap sanksi keterlambatan pelaporan.

Gungun menjelaskan, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran tetapi terlambat menyampaikan laporan omzet juga dapat memperoleh penghapusan sanksi.

Sebelumnya, keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi sebesar Rp50.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp100.000 bagi badan usaha.

Namun, sanksi tersebut dapat dihapus apabila wajib pajak menyampaikan atau mengunggah laporan omzet paling lambat 31 Oktober 2026.

“Sepanjang dia memberikan atau meng-upload pelaporan omzetnya sampai dengan 31 Oktober 2026, sanksinya akan dihapus,” katanya.

Selain itu, relaksasi juga diberikan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) beserta sanksi administrasinya.

Dengan berbagai program tersebut, masyarakat dan pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pajak di Kabupaten Serang diharapkan dapat memanfaatkan momentum Hari Jadi Kabupaten Serang ke-500 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Program relaksasi ini sekaligus menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir pada 31 Oktober 2026. (*/Adv)

Comments (0)
Add Comment