SERANG – Menanggapi maraknya calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas akan membawa persoalan ke ranah hukum sebagai upayanya untuk memberantas oknum calo pekerja tersebut.
“Saya sering mendengar keluhan dari masyarakat dan target saya dengan kepolisian memberantas calo tenaga kerja. Siapa yang terkena persoalan kasus ini dan bisa melaporkan kepada polisi,” ujar Tatu usai menghadiri Roadshow lomba kampung bersih dan aman (LKBA) tahun 2020 di Lapangan Sukamanah Kecamatan Baros, Selasa Kemarin (10/03/2020).
Menurutnya, kepolisian tidak bisa menindak secara hukum jika tidak ada bukti atau laporan dari masyarakat.
“Dasarnya harus ada laporan keberatan dari masyarakat,” katanya.
Sejalan dengan itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, mendukung penuh langkah Bupati Serang, dalam rangka mempermudah akses bagi para pencari kerja di Kabupaten Serang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, H.R. Setiawan menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk imbauan kepada para perusahaan dan para pencari kerja. Menurutnya, jika ditemukan dan mengetahui adanya praktik-praktik percaloan tenaga kerja, harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum
“Kalau perusahaan kan ketika itu dilakukan oleh oknum buruh atau pengurus ataupun apa, kan ada peraturan perusahaan, ada peraturan kerja bersama, itu langsung pecat dan tidak diberikan pesangon,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (11/3/2020).
Hal demikian lanjutnya, bagian dari praktik pungutan liar (Pungli), yang meski dibawa ke ranah hukum.
“Yang namanya pungli itu ranahnya pidana, pidana itu deliknya aduan. Harus ada yang ketemu, satu atau dua (oknum calo-Red), biar ada efek jera,” tegas Setiawan.
Diketahui, selama ini Disnakertrans Kabupaten Serang telah mengimbau melalui forum Bursa Kerja Khusus (BKK), yg anggotanya SMK-SMK se-Kabupaten Serang, agar ketika ada lowongan kerja, terus disampaikan para perusahaan, guna mempermudah masyarakat dalam mencari pekerjaan. (*/Adv)