SERANG – Pemerintah melalui Kementerian Ketengakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR kepada para pekerja atau buruh.
Dalam aturan tersebut, pengusaha juga ditekan untuk wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau tepatnya pada H-7 sebelum lebaran.
Bagi pengusaha yang melanggar, pemerintah pun menyiapkan sebuah sanksi tegas untuk pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja.
Menteri Keteagakejaan RI, Ida Fauziyah menjelaskan menjelaskan pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Selain Kemnaker, ternyata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pun tak mau kalah, akan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang telat membayar THR kepada pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan bahwa akan ada sanksi tegas berupa administratif bagi pengusaha yang melanggar.
“Kalau melanggar ada sanksi administratif seperti perizinan akan kita blokir atau tahan dulu, seperti dia mau membuat perizinan apa gitu,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Serang mengaku sudah menyebarkan surat edaran (SE) Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Kami sudah menyebarkan surat edaran tentang THR ke setiap perusahaan. Hingga saat ini tidak ada perusahaan yang komplain terkait surat edaran tersebut,” katanya.(*/Roel)