Disparpora Akui Raperda Penataan Usaha Kepariwisataan Justru untuk Batasi Hiburan Malam dan Miras di Kota Serang

 

SERANG – Plt Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pemberdayaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang tengah menjadi sorotan publik masih dalam tahap awal pembahasan.

Menurut Zeka, Raperda tersebut baru sebatas draft usulan dari pihaknya sebagai dinas pengusul kepada Pemerintah Kota Serang untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.

“Kami hanya pengusul memberikan draft saja untuk dibahas di DPRD Kota Serang. Ini belum final, masih pembahasan tingkat awal seperti yang disampaikan Pak Wali dalam paripurna,” ujar Zeka saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme penyusunan Raperda dimulai dari penyusunan draft oleh dinas pengusul, kemudian diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Serang, dan diteruskan oleh Sekretaris Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Makanya kemarin itu baru Propemperda (program pembentukan peraturan daerah), artinya baru usulan untuk dibahas di tahun 2026. Jadi belum sampai ke tahap isi maupun pendalaman pasal-pasalnya,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan dari dua fraksi di DPRD Kota Serang, Zeka menilai hal tersebut bagian dari dinamika pembahasan di legislatif.

Dia juga memastikan pembahasan tetap akan dilakukan secara terbuka agar setiap poin bisa dikaji bersama.

Lebih lanjut, Zeka menegaskan bahwa substansi dalam draft Raperda PUK bukan untuk melegalkan hiburan malam atau minuman keras (miras), melainkan justru untuk membatasi dan mengatur agar tidak terjadi kebebasan tanpa kendali.

“Seperti yang disampaikan Pak Walikota, draft itu justru untuk membatasi hiburan malam dan peredaran miras. Bukan melegalkan, tapi mengatur agar tidak bebas,” tegasnya.

Zeka menambahkan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar lebih jauh, karena draft tersebut masih bisa mengalami perubahan sesuai hasil pembahasan antara Pemkot dan DPRD Kota Serang.

“Perjalanannya masih panjang. Kami berharap nanti dibahas bersama-sama dengan dinas terkait, DPRD Kota Serang, dan pihak perizinan agar hasilnya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (*/Aden)

Comments (0)
Add Comment