SERANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Achmad Mujimi membantah tuduhan dari Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) Ali Abdul Karim bahwa pihaknya kongkalingkong dengan pemilik tempat hiburan malam.
“Saya sebagai Kadis perizinan keberatan kalau disebut kongkalingkong dengan pemilik tempat hiburan malam, karena kita tidak mengizinkan tempat hiburan malam. Kita hanya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ini Perdanya ada,” kata Mujimi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (13/9/2019).
Iapun menantang kepada pihak yang menuduhkan bahwa dirinya telah mengeluarkan izin keberadaan tempat hiburan malam yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, menurutnya dalam pembuatan izin, pihaknya akan lebih dulu mengecek lokasi yang akan diberikan izin, karena pengecekan itu merupakan bagian dari SOP dari dinasnya.
“Kalau tidak sesuai dengan izin maka harus ditutup,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Mujimi, penutupan tempat hiburan bukan tugas dan wewenang DPMPTSP Kota Serang, melainkan tugas Satpol-PP sebagai leading sektornya.
Selain itu, penutupan itu juga tak hanya dilakukan hanya pemerintah semata melainkan tugas seluruh elemen masyarakat termasuk ulama.
“Kalau ada tempat hiburan malam harus diberantas dan pemberantasannya dilakukan seluruh pihak baik ulama maupun umaro,” tukasnya. (*/Ocit)