SERANG – Pemerintah Kota Serang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cilowong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farah Richi, menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak PSL (Pembangunan Sampah Lingkungan) bukan terkait dengan pembuangan sampah, melainkan pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong sebagai bagian dari program pengelolaan sampah berkelanjutan.
“Saya garis bawahi bahwa ini bukan kerja sama terkait pembuangan sampah, tapi pemanfaatan TPA,” ujar Farah Richi di Kota Serang, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, dasar pelaksanaan kerja sama ini mengacu pada catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dari hasil telaah yang disampaikan oleh Menteri LH kepada Gubernur Banten, Kota Serang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang tidak dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.
“Berdasarkan hal itu, Pak Gubernur meminta agar duduk bersama dengan Ibu Bupati Serang dan Pak Walikota Serang untuk membantu Kabupaten Serang. Kami pun mempersiapkan langkah dari aspek yuridis dan teknisnya,” jelas Farah.
Lebih lanjut, Farah menjelaskan bahwa program PSL yang dijalankan di Kota Serang merupakan bagian dari penetapan kawasan Serang Raya, Selogor oleh pemerintah pusat.
Program ini menargetkan pengolahan 1.000 ton sampah per hari, di mana sebagian hasil pengolahan bisa dijadikan deposit energi.
“Ini salah satu bentuk bagaimana kita menuju PSL. Selain diolah, yang belum terolah nanti bisa dijadikan deposit. Saat ini SK penetapannya sedang diproses oleh kementerian, dan rencananya mulai berjalan pada Agustus 2026,” paparnya.
Farah menegaskan bahwa secara teknis, TPA Cilowong masih memiliki kapasitas yang memadai. Dari total lahan sekitar 5 hektare, baru sekitar 1,5 hektare yang digunakan. Dengan adanya sistem pengolahan, umur TPA dipastikan lebih panjang.
“Kalau tanpa pengolahan, umur TPA Cilowong diperkirakan sampai tahun 2034–2036. Tapi kalau ada pengolahan, umurnya akan lebih panjang lagi,” katanya.
Pengolahan di Cilowong sendiri menggunakan sistem control landfill serta teknologi insinerator dengan mesin AWS.
Terkait dukungan terhadap Kabupaten Serang, DLH Kota Serang saat ini tengah melakukan pendataan jumlah kepala keluarga (KK), jumlah jiwa, dan jalur truk pengangkut sampah yang melintasi wilayah Kota Serang.
“Sejak hari Senin kami sudah meminta camat untuk menginventarisasi data KK, jumlah jiwa, dan jalur kendaraan. Setelah data lengkap, baru akan kami laporkan kepada Pak Wali Kota,” ujar Farah.
Ia juga menambahkan, kebijakan terkait nominal retribusi nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan keputusan Wali Kota Serang.
“Kalau soal nominal, itu kebijakan Pak Wali. Kami hanya by data dulu, nanti baru ditetapkan setelah dihitung,” imbuhnya.
Sementara untuk jam operasional pengangkutan sampah di Kota Serang, DLH telah menetapkan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB, dengan sumber pembiayaan berasal dari retribusi daerah.***