SERANG – Pemerintah Kota Serang tengah mengkaji kebijakan penundaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kedisiplinan aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dan akan segera dikaji lebih lanjut bersama jajaran terkait.
Menurutnya, ASN sebagai bagian dari unsur pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak, termasuk PBB.
Karena itu, sanksi administratif berupa penundaan tukin dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
“Upaya peningkatan pajak ini merupakan bagian dari kewajiban ASN. Jika tidak dilakukan, tentu akan ada sanksi,” ujar Budi, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, ASN yang terbukti belum melunasi kewajiban PBB akan dikenai penundaan pembayaran tunjangan kinerja hingga kewajiban pajaknya diselesaikan.
“Kalau ASN tidak bayar pajak, maka tukinnya akan kita tunda. Kota Serang juga akan menerapkan hal yang sama,” tegasnya.
Budi menambahkan, rencana kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan . Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan langkah sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pungutan wajib atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi. Untuk sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pengelolaannya saat ini berada di bawah pemerintah daerah.
Penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan fasilitas masyarakat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemkot Serang berharap ASN dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. ***