DPC GMNI Serang Ingatkan Pelaku Usaha Tertib Membayar Pajak

 

SERANG – Dalam upaya ikut membangun Kota Serang, DPC GMNI Serang mengajak pelaku usaha di Kota Serang untuk tertib dalam menjalankan kewajiban sebagai warga yang tertib dalam membayar serta melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPC GMNI Serang, Muhammad Nur Lathif menjelaskan bahwa pada masa badai covid-19 beberapa tahun lalu, Kota Serang mendapat perhatian lebih karena target dari PAD mampu melampaui dari target yang dicanangkan.

“Kita harus ingat betul bahwa badai covid kemarin Kota Serang mampu mendapatkan PAD yang jauh lebih besar daripada target yang dicanangkan,” ucap Lathif kepada media, Jumat (16/6/2023)

Selanjutnya, ia menjelaskan salah satu cara yang kemarin digunakan adalah dengan menyerap pajak dengan sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi lathif itu sah dan baik.

“Pajak ini kan sebenarnya bisa jadi salah satu alternatif untuk dapat meningkatkan PAD di Kota Serang, apalagi juga jangan sampe ketika badai pandemi covid 19 sudah berakhir Kota Serang lambat dalam melakukan recovery ekonomi. Mengingat cafe, coffe shop, dan restoran sudah cukup bertebaran di kota Serang bisa jadi penyumbang PAD yang cukup besar untuk Kota Serang,” sambung Lathif

Lathif menjelaskan bahwa Kota Serang pun sudah mempunyai aturan yang cukup jelas yaitu Perda Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur bagaimana sistematika dalam pelaporan data transaksi usaha dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.

“Di tahun kemaren pajak resto kota serang menyumbang Rp22 Miliar ke PAD Kota Serang maka dengan semakin banyaknya resto di Kota Serang harus semakin tinggi sumbangsih PAD Kota serang kita dari resto,” tutup Lathif. (*/Fachrul)

GMNI SerangPajakPelaku Usaha
Comments (0)
Add Comment