DPRD dan Pemkot Serang Usulkan Delapan Propemperda pada 2020

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Serang mengusulkan 8 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Usulan tersebut untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas.

Walikota Serang Syafruddin mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 11 Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, pembahasan penyusunan Propemperda dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi usulan dari pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam pembahasan rapat kerja antara badan pembentukan Perda dan Pemkot Serang mengusulkan delapan Raperda. Kedelapan Raperda tersebut tiga diantaranya usulan Propemperda Walikota Serang.

“Pertama, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah. Ketiga perencanaan detail tata ruang dan peraturan zonasi sub pusat pelayanan Kota di Kecamatan Curug, Walantaka, Kasemen dan Taktakan tahun 2020 – 2040,” kata Syafruddin saat ditemui usai Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (21/11/2019).

Sedangkan, 5 Raperda lainnya diusulkan oleh DPRD Kota Serang. Pertama, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, kedua, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah, ketiga kewirausahaan pemuda.

“Keempat Raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah serta Raperda sanitasi total berbasih masyarakat dan Kelima Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kota Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, 8 Raperda tersebut sudah sesuai dengan aturan. Adapun di kemudian hari aturan di atas mengalami perubahan, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan segera.

“Perda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah merupakan respon dari visi misi yang diusung Walikota dan Wakil Walikota Serang, seperti maghrib mengaji dan sebagainya. Sedangkan Perda diniyah yang sempat dicabut itu karena lebih kepada muatan lokal, sedangkan ini tidak,” tandasnya. (*/Ocit).

Pemkot Serang
Comments (0)
Add Comment