DPRD Kota Serang Akan Ubah Perda Demi Undang Investor

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melalui Panitia Khusus bangunan dan gedung akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung.

Anggota Pansus atas perubahan Perda 11 tahun 2010 Ari Winanto mengatakan, perubahan perda tersebut dilakukan dalam rangka memperbaharui aturan yang melarang para investor untuk tidak membangun gedung di atas lima lantai. 

Aturan tersebut dinilai menyebabkan para investor enggan berdatangan ke Kota Serang. Padahal, Kota Serang menjadi lirikan investor karena merupakan Kota pusat perdagangan dan jasa.

“Banyak investor yang mau membuat gedung tapi terkendala perda. Karena dalam aturannya hanya memperbolehkan 5 lantai. sedangkan orang yang mau buat hotel dan apartemen bisa rugi kalau hanya 5 lantai. Maka kita usulkan bahwa gedung itu boleh dibangun sampai 20 lantai,” kata Ari Winanto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/11/2019).

Ia melanjitkan, jika Perda tersebut diubah, pontensi investor datang ke Kota Serang sangat besar, hal itu tentunya bisa membawa dampak positif dari segi PAD Kota Serang.

Selain itu, peluang untuk menekan angka pengangguran pun sangat besar karena dengan datangnya para investor akan membuka lapangan pekerjaan.

“Kalau sudah diubah perdanya maka bakal berdatangan investor dan pembangunan di Kota Serang juga akan cepat,” ucapnya.

Ia pun menargetkan perubahan perda tersebut akan rampung pada 2020 mendatang.

“Akan digarap tahun ini dan ditargetkan beres tahun 2020,” tutupnya. (*/Ocit)

InvestorPerda
Comments (0)
Add Comment