SERANG – DPRD Kabupaten Serang dalam menindaklanjuti keluhan nelayan Puloampel yang meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga kini belum ada kejelasan.
Padahal nelayan ingin menyampaikan permasalahan yang menimpa mereka dengan duduk bersama pemerintah dan perusahaan, agar ada solusi yang dihasilkan.
Namun menurut informasi, alih-alih mau mendengarkan aspirasi masyarakat nelayan, ternyata wakil rakyat malah lebih dulu melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan yang dimaksud tanpa melibatkan pihak nelayan.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, mengakui pihaknya sudah turun ke lapangan.
Belum jelas ada gambaran solusi yang akan diterima nelayan dari hasil Sidak tersebut. Namun Azwar Anas menyebut PT Harapan Teknik Shipyard (HTS) tidak melakukan reklamasi.
“PT HTS tidak melakukan reklamasi, itu sudah kami cek. Memang ada satu perusahaan yang sedang mengolah limbah, baunya terasa, tapi bukan dari PT Pegas,” ujar Anas saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/9/2025).
Nelayan sendiri bukan mempersoalkan reklamasi pada PT HTS, melainkan perusahaan tersebut menutup aliran sungai yang sebelumnya dijadikan pangkalan nelayan.
Sedangkan aliran sungai yang dijadikan pangkalan baru nelayan, kini mengalami pendangkalan dan nelayan menuntut PT HTS bertanggung jawab.
Azwar Anas juga mengakui DPRD telah menegur PT Pegas agar ikut bertanggung jawab perihal keluhan nelayan.
Namun, perusahaan itu berdalih lahan yang dipersoalkan bukan miliknya.
“Kami sudah menyampaikan agar PT Pegas ikut membantu. Tapi mereka beralasan lahan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan pihak lain. Kami juga menemukan ada tumpukan sampah di sekitar area itu,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menegaskan DPRD akan segera menyusun rekomendasi resmi agar persoalan nelayan tidak terus berlarut.
“Semua aspirasi nelayan sudah kami masukkan. Nanti DPRD akan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam surat pengajuan RDP, nelayan ingin langsung menyampaikan keluhannya soal pendangkalan pangkalan perahu yang disebabkan oleh aktivitas industri di sekitar sungai.
Mereka bahkan menuding ada pelanggaran serius, mulai dari penutupan muara sungai oleh PT HTS hingga pencemaran limbah debu sandblasting dari PT Pegas Samudera dan PT Maju Maritim Indonesia.
Nelayan masih menunggu, apakah suara mereka akan didengarkan dan difasilitasi oleh wakil rakyatnya? (*/Nandi)