SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah memasuki tahap akhir proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tahap ini menjadi langkah penting sebelum dokumen RTRW direvisi secara menyeluruh pada tahun 2026.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, menjelaskan bahwa peninjauan kembali (PK) merupakan proses wajib sebelum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Tahun ini kita baru tahap akhir penyusunan peninjauan kembali RTRW. Setelah dokumennya disampaikan, Kementerian ATR akan memberikan rekomendasi apakah perlu revisi atau tindakan lainnya.” ujar Furqon, Rabu, (26/11/2025).
Menurutnya, terdapat beberapa aspek utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi PK RTRW, di antaranya:
1. Perubahan penggunaan lahan, termasuk fenomena masyarakat yang membangun rumah tidak sesuai zona peruntukan.
2. Legal standing dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru, terutama pasca hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang menyederhanakan banyak aturan terkait penataan ruang.
3. Kesesuaian antara rencana pembangunan sebelumnya dengan perkembangan faktual di lapangan, termasuk dinamika pertumbuhan wilayah.
“Kadang rencana sudah dibuat, tetapi realisasinya tidak sesuai perkembangan atau tujuan awal. Itu semua harus dievaluasi.” jelasnya.
Setelah rekomendasi dari Kementerian ATR terbit, Pemkab Serang akan masuk ke tahap revisi RTRW pada tahun depan.
Dalam proses ini, seluruh isu strategis—baik yang berkembang secara nasional maupun lokal—akan dikaji kembali sebagai dasar penyempurnaan peta zonasi.
“Tahun depan baru kita revisi. Dari isu-isu yang ada, nanti kita kaji arahnya akan ke mana. Apakah ada perubahan atau penambahan zona, misalnya zona industri atau zona lain.” katanya.
Furqon juga menegaskan bahwa revisi RTRW akan menyesuaikan dengan kebijakan pembangunan nasional, termasuk prioritas pemerintah pusat terkait ketahanan pangan yang masuk dalam program Asta Cita.
“Sekarang pemerintah sedang giat dalam program ketahanan pangan. Hal-hal seperti itu pasti kita akomodasi, termasuk koordinasi dengan Dinas Pertanian terkait penetapan kawasan-kawasan pangan.” ujarnya.
Selain itu, kebijakan daerah seperti visi-misi Bupati Serang juga turut menjadi landasan dalam penentuan arah pembangunan ruang yang lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Serang.***