DPUPR Kabupaten Serang Tengah Kaji Lokasi Baru Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah

 

SERANG-Wilayah Kabupaten Serang masih kekurangan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah. Bahkan, daerah yang dipimpin oleh Bupati Serang Ratu Zakiyah ini mengalami persoalan darurat sampah.

Mengatasi ini, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon, mengaku pihaknya tengah mengkaji lahan baru tempat pengelolaan sampah.

Lokasi pengolahan sampah baru terdapat di wilayah Luwuk, Kecamatan Gunungsari. Walaupun lokasi ini belum resmi ditetapkan, namun pihaknya telah melakukan kajian dan peninjauan langsung di lokasi.

Lahan yang diestimasi hitungan awal untuk fasilitas pengolahan sampah, ia memperkirakan sekitar 5 hektare, kini lahan tersebut masih berstatus milik masyarakat.

“Kita harapkan ada partisipasi warga. Proses penjajakan masih berjalan,” ujar Furqon saat ditemui, Senin (21/7/2025).

Namun kepastian kebutuhan luas lahan untuk pengelolaan sampah di Luwuk, dirinya masih menunggu keputusan final dari Pemkab Serang.

“Dilihat dari Grand Designnya, minimal lima hektare. Tapi kita masih tunggu penetapan resmi dari Bupati Ibu Zakiyah,” jelasnya.

Kemudian terkait pembangunan pengelolaan sampah, pihaknya belum bisa memastikan taksiran besaran anggaran yang digunakan guna membangun fasilitas tersebut.

“Belum bisa memastikan yah,” ujarnya.

Selain di Luwuk, Kabupaten Serang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah di wilayah Kibin. Lokasi ini, kata dia, sudah beroperasi.

Hasil dari tempat pengelolaan sampah di Kibin, yakni menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif yang dibuat dari sampah yang diolah.

Sebagai informasi, RDF yang dihasilkan dari tempat pengelolaan sampah di Kibin, merupakan bahan bakar alternatif pengganti batu bara.

“Ini solusi ramah lingkungan dan menguntungkan masyarakat,” tukasnya. (*/Ajo)

DPUPR Kabupaten SerangLokasi BaruTempat Pengelolaan Sampah
Comments (0)
Add Comment