DPUPR Kota Serang: Trotoar Jalan Ciwaru Akan Dibangun, Cijawa Bukan Kewenangan Pemkot

SERANG – Tidak adanya trotoar dan Zebracross disepanjang jalan Cijawa-Ciwaru membuat warga dan para pelajar resah. Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang M Ridwan. Sabtu (21/9/2019).

Ia menjelaskan, jalan Cijawa tersebut merupakan jalan yang masuk dalam wilayah Kota Serang. Namun, dalam segi kewenangannya ada pada negara, dikarenakan termasuk jalan nasional.

“Kalau trotoar, pembangunan jalan itu masuk ke dinas PU. Sedangkan pemeliharaan, itu ada juga yang ditangani oleh Perkim. Tapi terkait trotoarnya kalau di Cijawa itu masuknya ke jalan nasional, jadi kami tidak ada kewenangan, karena jalan negara,” kata Ridwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Sabtu (21/9/2019).

Dijelaskan Ridwan, adapun jalan yang masuk dalam kewenangannya adalah Jalan KH Sokhari (Kidang), Ciwaru menuju Cikutuk, dan Jalan Abdul Hadi.

“Kalau itu memang masuknya di wilayah kami dan kewenangannya juga ada di kami (DPUPR). Untuk yang di wilayah Cijawa itu bukan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jalan Ciwaru, Ia mengungkapkan, tahun 2019 ini akan ada pengecoran dan pekerjaan jalan. Termasuk simpang sebidang yang berada di perempatan Warung Pojok (Warjok).

“Simpang sebidang itu nanti akan kami lakukan pengecoran. Di tahun ini juga, 2019, tinggal dilanjutkan aja pekerjaannya. Kalau untuk lahan eks SD Cijawa itu saya engga tahu,” tutupnya (*/Ocit)

Cijawa-CiwaruDPUPR
Comments (0)
Add Comment