SERANG – Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel tembaga listrik milik perusahaan di kawasan industri Buditexindo, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku diketahui berinisial JI (28), warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, dan FA (20), warga Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 8 Mei 2026 di area PT Pasifik Cahaya Asia.
Kedua pelaku diketahui merupakan karyawan harian di perusahaan tersebut.
Menurut Erwan, pengungkapan kasus bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan melakukan penyelidikan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jawilan IPDA Arief Rifai setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pencurian kabel di area pabrik.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV perusahaan, terlihat gerak-gerik mencurigakan dua orang di area pabrik. Dari situ petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Erwan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung bergerak melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di rumah masing-masing.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu mesin gerinda, potongan kabel tembaga, dan pisau cutter yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kabel di lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jawilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.***