Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan di Serang, Danrem Pastikan Proses Hukum Transparan

Dua Oknum TNI Jadi Tersangka Penganiayaan di Serang, Danrem Pastikan Proses Hukum Transparan

 

SERANG – Komandan Resort Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, mengonfirmasi adanya dua oknum anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan depan Kantor Bank BJB di Kota Serang.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar usai pemeriksaan mendalam oleh Denpom 34/Serang.

Menurut Brigjen TNI Andrian Susanto, penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda: di depan kantor Bank Banten, Jalan Veteran Serang (TKP 1), dan di sebuah kontrakan nomor 27 di wilayah Cipocok (TKP 2).

“Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka pada 18 April lalu. Mereka adalah Pratu MI dan Pratu FS, yang merupakan anggota Denma Korem. Saat ini keduanya sudah ditahan di kantor Denpom 34 Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andrian, Senin, (21/4/2025).

Selain dua anggota TNI, juga terdapat dua warga sipil yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Penanganan terhadap pelaku dari sipil dilakukan oleh Polresta Kota Serang.

“Kelompok ini merupakan gabungan dari anggota TNI dan warga sipil yang berkumpul di luar jam dinas. Awalnya mereka melayat ke rumah rekan yang sedang berduka, kemudian berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Dugaan awal, penganiayaan dipicu oleh pengaruh alkohol serta kesalahpahaman yang berujung perkelahian,” jelasnya.

Brigjen Andrian juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan narkoba, serta pelanggaran disiplin anggota yang keluar di luar jam dinas.

Ia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan pastikan proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan komprehensif. Jika terbukti bersalah, kedua anggota TNI ini akan diproses sesuai hukum militer, termasuk kemungkinan pemecatan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka dari TNI akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk disidangkan di pengadilan militer. (*/Fachrul)

Comments (0)
Add Comment