Dugaan Korupsi Website Desa, Pejabat Pemkab Serang dan Direktur PT WSMB Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

 

SERANG – Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dugaan ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diduga melakukan kongkalikong dengan PT Wahana Semesta Multimedia (WSM) Banten melalui surat resmi.

Dalam laporan yang diajukan KPK dan Kejagung RI pada 17 Maret 2025, FORMASAT menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan ini diduga telah menyebabkan kebocoran anggaran hingga puluhan miliar.

Mirisnya, Kepala Desa dipaksa melalui surat tersebut agar menggunakan jasa PT WSM Banten dengan biaya yang dinilai tidak wajar, mencapai Rp 97 juta per desa.

Terkait hal itu, FORMASAT melaporkan tiga nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni dua orang pejabat Pemkab Serang berinisial R dan H.

Serta satu orang pengusaha berinisial M yang merupakan Direktur PT WSM Banten.

Ketiganya diduga bersekongkol untuk membuat proyek website desa, dan menerima gratifikasi dari kegiatan pengadaan website ini.

Mewakili FORMASAT, Tati mengungkapkan bahwa kegiatan pengadaan ini dimulai dengan surat DPMD Kabupaten Serang Nomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang mewajibkan seluruh desa menggunakan jasa PT WSM Banten.

Surat tersebut diduga merupakan kelanjutan dari kebijakan pejabat R saat masih menjabat Kepala DPMD.

Perusahaan PT WSM Banten ini juga disebut tidak memiliki server sendiri dan hanya menyewa dari pihak ketiga.

Lebih parahnya, seluruh website desa terindikasi menggunakan IP Address yang sama, sehingga keamanan data desa sangat rentan bocor dan diretas.

Selain itu, kata Tati, fitur dalam website desa tidak berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk layanan administrasi yang seharusnya mempermudah masyarakat.

Anehnya, setelah kasus ini ramai diberitakan media, pihak PT WSM Banten mulai melakukan perbaikan, yang semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan.

FORMASAT menduga bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengandung unsur gratifikasi.

Beberapa indikasi yang ditemukan antara lain adanya arahan kepada Pemerintah Desa untuk hanya menggunakan jasa PT WSM Banten, serta dibuatnya skema pembayaran dua tahap yang memaksa desa melunasi biaya sebelum dapat mengakses layanan website.

Selain itu, kata Tati, proyek ini terkesan sebagai bentuk pemborosan anggaran, mengingat biaya pembuatan website jauh melebihi harga pasar.

Lebih lanjut, perencanaan proyek ini tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, karena tidak bersumber dari Musyawarah Masyarakat Desa (Musdes) dan tidak tercantum pada RKPDes. Hal itu semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

“Atas dasar temuan ini, kami (FORMASAT-Red) meminta KPK untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek tersebut,” tegas Tati dalam keterangannya, Senin, (17/3/2025).

FORMASAT berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan keadilan dalam penggunaan anggaran desa dan Pemerintah Daerah. (*/Rijal)

Kabupaten SerangKejagungKorupsi website desaKPK
Comments (0)
Add Comment