SERANG – Warga Kabupaten Tangerang, Nana Sumarna menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok transaksi limbah aluminium foil di PT. Lami Packaging Indonesia.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Raya Jakarta-Serang, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke Polres Serang dengan terlapor berinisial YM, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Nana menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari perkenalan dengan YM melalui orang lain bernama Wili dan Lafi pada April 2025.
“Awalnya saya ditawari pelaku yang mengaku pengelola limbah aluminium foil di PT. Lami Packaging Indonesia untuk membeli barang tersebut,” katanya, Rabu, (20/8/2025).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LAPDU/277/VII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, korban Nana adalah seorang wiraswasta yang bergerak di bidang limbah aluminium foil.
Transaksi awal berlangsung lancar, dengan Nana berhasil melakukan penjemputan limbah aluminium foil sebanyak dua kali di bulan Mei dan Juni 2025, masing-masing senilai Rp20 juta dan Rp2 juta.
Namun, masalah muncul ketika Nana dan YM sepakat melakukan transaksi besar pada Juli 2025.
Nilai transaksi tersebut mencapai Rp270 juta untuk limbah aluminium foil seberat lebih dari 9.000 kilogram.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka sebesar Rp42 juta via transfer ke rekening YM.
Setelah limbah berhasil diangkut dari PT. Lami Packaging, Nana melakukan pelunasan akhir sebesar Rp228.140.000 pada Rabu, 23 Juli 2025.
Setelah pembayaran terakhir, mobil Mitsubishi Fuso yang mengangkut limbah tertahan di gerbang perusahaan karena tidak ada kejelasan mengenai pembayaran.
Nana mencoba menghubungi YM, namun nomor teleponnya tidak aktif. Ia pun mendatangi langsung PT. Lami Packaging dan mendapatkan penjelasan dari pejabat setempat bahwa dana tersebut belum masuk ke rekening perusahaan.
Kronologi menjadi semakin rumit ketika muncul Gentur, yang mengaku sebagai penanggung jawab PT. Anugrah Ina Adyyasa, dan mengklaim bahwa limbah aluminium foil harus dibayar ulang melalui perusahaannya.
Dengan ancaman bahwa limbah akan diambil alih jika tidak ada pembayaran, Nana kemudian melakukan transfer sebesar Rp248.160.000 ke rekening PT. Anugrah Ina Adyyasa pada hari berikutnya.
Pada akhirnya, Nana mengalami kerugian sebesar Rp270.140.000 karena limbah aluminium foil yang telah dibayar tidak pernah diserahkan.
Selain itu, mobil pengangkut limbah pun tertahan di gerbang PT. Lami Packaging karena proses administrasi yang tidak jelas dan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Saya mengalami kerugian sebesar Rp270.140.000 dan melaporkannya ke Polres Serang,” ujar Nana.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi, dan perkembangan kasus akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan kasus akan disampaikan ke pelapor melalui SP2HP,” tutupnya.